DAK perumahan RST Malang Rp6,8 M
A
A
A
Sindonews.com – Tahun ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan sebesar Rp6,8 miliar untuk membangun rumah sejahtera tapak (RST) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Malang.
DAK ini akan digunakan untuk membantu para pengembang untuk pembangunan sarana dan prasarana perumahan. ”Kita punya empat item pembangunan sarana prasarana kepada pengembang yang membangun RST minimal 50 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah,”ujar Kepala Kantor Perumahan Pemkab Malang Wahyu Hidayat, kemarin.
Keempat item tersebut antara lain pembangunan septic tank komunal, penerangan jalan umum (PJU), air bersih, serta tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Pengembang yang mengerjakan RST harus mengajukan kepada Kantor Perumahan Kabupaten Malang. Baru setelah dilakukan kajian oleh Kantor Perumahan. Yang jelas, kata dia, pengembang yang pernah mendapatkan bantuan DAK pada tahun lalu, tidak bisa mendapatkannya lagi pada tahun ini. ”Pengembang RST yang belum dapat kita prioritaskan untuk mendapatkannya. Syaratnya semua izin harus ada, baru kita berikan bantuan, ”ungkapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, banyak proyek DAK Perumahan yang digarap asalasalan dan tidak memenuhi ketentuan. Kantor Perumahan mengakui, pengawasan poyek tersebut memang langsung dilakukan pusat. Kalaupun ada sesuatu yang tidak sesuai, Kemenpera yang berhak menindaknya. Daerah hanya memiliki kewenangan menyalurkan dan mengusulkan siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut. Terkait hasilnya maksimal atau tidak,hal tersebut kewenangan Kemenpera.
Pihaknya hanya sebatas melaporkan saja. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar menyatakan, segala bentuk program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat bawah secara langsung harus dilakukan dengan baik. Jila hasil bantuan tersebut tidak bagus, jelas merugikan masyarakat.
DAK ini akan digunakan untuk membantu para pengembang untuk pembangunan sarana dan prasarana perumahan. ”Kita punya empat item pembangunan sarana prasarana kepada pengembang yang membangun RST minimal 50 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah,”ujar Kepala Kantor Perumahan Pemkab Malang Wahyu Hidayat, kemarin.
Keempat item tersebut antara lain pembangunan septic tank komunal, penerangan jalan umum (PJU), air bersih, serta tempat pembuangan sampah terpadu (TPST).
Pengembang yang mengerjakan RST harus mengajukan kepada Kantor Perumahan Kabupaten Malang. Baru setelah dilakukan kajian oleh Kantor Perumahan. Yang jelas, kata dia, pengembang yang pernah mendapatkan bantuan DAK pada tahun lalu, tidak bisa mendapatkannya lagi pada tahun ini. ”Pengembang RST yang belum dapat kita prioritaskan untuk mendapatkannya. Syaratnya semua izin harus ada, baru kita berikan bantuan, ”ungkapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, banyak proyek DAK Perumahan yang digarap asalasalan dan tidak memenuhi ketentuan. Kantor Perumahan mengakui, pengawasan poyek tersebut memang langsung dilakukan pusat. Kalaupun ada sesuatu yang tidak sesuai, Kemenpera yang berhak menindaknya. Daerah hanya memiliki kewenangan menyalurkan dan mengusulkan siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut. Terkait hasilnya maksimal atau tidak,hal tersebut kewenangan Kemenpera.
Pihaknya hanya sebatas melaporkan saja. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Malang Purnomo Anwar menyatakan, segala bentuk program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat bawah secara langsung harus dilakukan dengan baik. Jila hasil bantuan tersebut tidak bagus, jelas merugikan masyarakat.
()