Inafis card bakal integrasikan rekening bank
A
A
A
Sindonews.com - Penerbitan Inafis Card (Kartu Sidikjari) rencananya akan diintegrasikan dengan rekening bank serta nomor kendaraan pemegang kartu. Sehingga bila ada pelanggaran hukum petugas bisa langsung menarik denda dari rekening yang bersangkutan seusai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Harapan tersebut seperti diutarakan Kabareskrim Mabes Polri KomjenPol Sutarman, kepada wartawan saat dijumpai dalam acara launching Inafis Card di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
"Kalau perlu Inafis sudah bisa mengkait rekening, nomor motor, nomor kendaraan. Sehingga seluruhnya yang kita miliki teridentifiakasi oleh kita," ujar Sutarman.
Selain itu, kata Sutarman, dengan terintegrasinya Inafis Card ini dengan rekening bank pemilik, petugas dapat memantau besaran pajak seseorang sehingga petugas dapat langsung menarik pajak dari kartu tersebut dan dapat meminimalisir penyelewengan pajak oleh petugas nakal.
"Dengan begitu strategisnya, kalau seandainya perkembagan dan pertambahan nilai kekayaan seseorang dari 10 menjadi 20, maka negara diberikan kemudahan negara untuk mendebet pajaknya, sehingga tidak lagi ketemu wajib pajak dan pemungut pajak. Sehinga terjadi penghilangan bentuk-bentuk kolusi," tambat Sutarman Lagi.
Juga dengan pelanggaran lalulintas setelah pemilik melanggar kemudian ditilang, disidang, di proses dan kemudian didenda, Rp100 ribu misalnya, maka tidak akan dipertemukan antara polisi yang menilang dan wajib tilang tadi. Setelah diputus denda maka negara diberi kewenangan untuk mendebet dari rekening yang dimiliki sehingga uang tilang langsung masuk ke negara. "Sehingga tidak terjadi penyimpangan antara pemungut dan wajib seperti yang selama ini terjadi," tandasnya.
Harapan tersebut seperti diutarakan Kabareskrim Mabes Polri KomjenPol Sutarman, kepada wartawan saat dijumpai dalam acara launching Inafis Card di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
"Kalau perlu Inafis sudah bisa mengkait rekening, nomor motor, nomor kendaraan. Sehingga seluruhnya yang kita miliki teridentifiakasi oleh kita," ujar Sutarman.
Selain itu, kata Sutarman, dengan terintegrasinya Inafis Card ini dengan rekening bank pemilik, petugas dapat memantau besaran pajak seseorang sehingga petugas dapat langsung menarik pajak dari kartu tersebut dan dapat meminimalisir penyelewengan pajak oleh petugas nakal.
"Dengan begitu strategisnya, kalau seandainya perkembagan dan pertambahan nilai kekayaan seseorang dari 10 menjadi 20, maka negara diberikan kemudahan negara untuk mendebet pajaknya, sehingga tidak lagi ketemu wajib pajak dan pemungut pajak. Sehinga terjadi penghilangan bentuk-bentuk kolusi," tambat Sutarman Lagi.
Juga dengan pelanggaran lalulintas setelah pemilik melanggar kemudian ditilang, disidang, di proses dan kemudian didenda, Rp100 ribu misalnya, maka tidak akan dipertemukan antara polisi yang menilang dan wajib tilang tadi. Setelah diputus denda maka negara diberi kewenangan untuk mendebet dari rekening yang dimiliki sehingga uang tilang langsung masuk ke negara. "Sehingga tidak terjadi penyimpangan antara pemungut dan wajib seperti yang selama ini terjadi," tandasnya.
()