Aturan BBM segera terbit
A
A
A
Sindonews.com - Aturan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dipastikan keluar akhir bulan ini. Pembatasan konsumsi BBM diatur melalui sejumlah perangkat peraturan.
”Bentuknya ada permen (peraturan menteri), inpres (instruksi presiden), dan perpres (peraturan presiden),” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik seusai menghadiri rapat koordinasi soal penghematan energi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 17 April 2012.
Jero menambahkan aturan ini kemungkinan memuat sanksi bagi siapa pun yang tetap menggunakan BBM bersubsidi meski kendaraan miliknya dilarang memakai BBM bersubsidi. ”(Soal sanksi) kalau sudah keluar aturannya nanti baru ada sosialisasi setelah itu baru pelaksanaan,” imbuhnya.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu berharap kebijakan pembatasan konsumsi premium itu bisa mempertahankan kuota BBM dalam level 40 juta kiloliter seperti yang disepakati dalam APBN-P 2012.
Jero meyakini jika pembatasan tidak dilakukan, kuota BBM bersubsidi bisa melampaui 47 juta kiloliter. Pasalnya, ada ancaman migrasi besar-besaran dari pengguna pertamax ke premium menyusul selisih harga yang hampir dua kali lipat.
Aturan pembatasan masih terus dikaji guna mencari cara terbaik dan termudah. Sebelumnya, muncul usulan agar pembatasan diberlakukan bagi mobil di atas 1.500 cc. Namun, Jero mengakui pelaksanaan aturan ini agak sulit, kecuali untuk mobil dinas.
”Melakukan pembatasan dari mobil pemerintah itu bisa pakai perintah. (Kalau mobil masyarakat) aturannya mudah, pelaksanaannya yang sulit. Misal kalau pakai cc, masak orang mau beli bensin harus lihat ccnya,” tutur dia.
Di tempat yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana mengingatkan pembatasan merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan energi, termasuk mengurangi subsidi.
Armida mengingatkan subsidi energi harus segera dikurangi agar pemerintah bisa lebih leluasa dalam meningkatkan belanja modal, terutama untuk membangun infrastruktur. Belanja subsidi, menurut Armida, selama ini banyak yang salah sasaran, padahal anggaran tersebut bisa dipakai untuk pos-pos yang lebih memerlukan.
”Kenapa kita harus menyubsidi orang yang seharusnya tidak disubsidi,padahal untuk infrastruktur dari 2012 ke 2013 cuma Rp32 triliun. Coba kalau itu bisa digunakan untuk infrastruktur Rp100 triliun–150 triliun,” ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo menyatakan, pembatasan dilakukan karena pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM bersubsidi. ”Kami harus berhemat. Kalau tidak, kuota subsidi habis bulan Oktober,” kata Widjajono dalam pameran pertambangan di Jakarta.
Ketua Umum Hiswana Migas Eri Purnomo Hadi meragukan rencana pemerintah membatasi konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi berdasarkan kapasitas mesin mulai Juli mendatang. Keraguan ini berangkat dari kendala distribusi BBM nonsubsidi seperti pertamax yang sering mengalami keterlambatan.”Pertamina itu sering terlambat mengirim pertamax,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute Pri Agung Rakhmanto menurutkan, dalam kebijakan BBM bersubsidi, pemerintah harus tegas memilih. ”Pemerintah harus fokus pada satu pilihan, apakah pembatasan premium ataukah menaikkan harga BBM bersubsidi,” ujarnya. (bro)
()