Batas waktu penundaan TV digital harus jelas
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan penundaan tender televisi digital merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan industri penyiaran yang sehat. Kemenkominfo juga meminta kejelasan sampai kapan penundaan ini akan berakhir.
"Kalau hal ini bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku, DPR bisa meminta penundaan. Namun sampai kapan? Harus ada kejelasan batas waktunya, karena ini soal perubahan teknologi yang tidak bisa dihindari," ucap Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran dan Kewajiban Universal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Woro Indah Widiastuti di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Meski demikian, Woro menilai program ini tidak memerlukan izin dari DPR mengingat hal ini program teknis. Namun menurutnya langkah penundaan ini untuk menghormati permintaan Komisi I DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Kami mematuhi rekomendasi rapat terakhir antara Menkominfo dengan Komisi I DPR untuk menunda tender TV digital. Pak Menteri akan membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan ke Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam aksi di depan gedung Kemenkominfo, Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) mengajak semua elemen masyarakat Indonesia agar terus mengawal proses migrasi dari TV sistem analog ke TV sistem digital.
"Walaupun tendernya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, kami akan terus mengawal seluruh proses migrasi. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar bersama-sama mengawal proses ini," tegas Ketua Umum Masppindo Mikael L. Kleden.
Migrasi dari TV analog ke TV digital sendiri membutuhkan penggantian perangkat pemancar dan penerima siaran televisi. Proses transisi tersebut harus berjalan secara perlahan agar dapat meminimalkan risiko kerugian, terutama yang dihadapi oleh masyarakat dan operator.
Sebelum mengganti televisi dari sistem analog ke sistem digital, masyarakat dapat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital dengan memasang konverter. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang lama untuk menyosialisasikan hal ini.
“Penundaan ini menjadi suatu kesempatan yang berharga bagi pemerintah agar semakin matang menyiapkan segala hal teknis dalam rangka proses migrasi termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas guna meminimalisir risiko. Juga agar masyarakat tahu apa itu TV digital, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat tentang TV digital," harap Kleden. (ank)
"Kalau hal ini bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku, DPR bisa meminta penundaan. Namun sampai kapan? Harus ada kejelasan batas waktunya, karena ini soal perubahan teknologi yang tidak bisa dihindari," ucap Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran dan Kewajiban Universal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Woro Indah Widiastuti di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Meski demikian, Woro menilai program ini tidak memerlukan izin dari DPR mengingat hal ini program teknis. Namun menurutnya langkah penundaan ini untuk menghormati permintaan Komisi I DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Kami mematuhi rekomendasi rapat terakhir antara Menkominfo dengan Komisi I DPR untuk menunda tender TV digital. Pak Menteri akan membawa persoalan ini untuk dikonsultasikan ke Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam aksi di depan gedung Kemenkominfo, Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) mengajak semua elemen masyarakat Indonesia agar terus mengawal proses migrasi dari TV sistem analog ke TV sistem digital.
"Walaupun tendernya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, kami akan terus mengawal seluruh proses migrasi. Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar bersama-sama mengawal proses ini," tegas Ketua Umum Masppindo Mikael L. Kleden.
Migrasi dari TV analog ke TV digital sendiri membutuhkan penggantian perangkat pemancar dan penerima siaran televisi. Proses transisi tersebut harus berjalan secara perlahan agar dapat meminimalkan risiko kerugian, terutama yang dihadapi oleh masyarakat dan operator.
Sebelum mengganti televisi dari sistem analog ke sistem digital, masyarakat dapat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital dengan memasang konverter. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu yang lama untuk menyosialisasikan hal ini.
“Penundaan ini menjadi suatu kesempatan yang berharga bagi pemerintah agar semakin matang menyiapkan segala hal teknis dalam rangka proses migrasi termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas guna meminimalisir risiko. Juga agar masyarakat tahu apa itu TV digital, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat tentang TV digital," harap Kleden. (ank)
()