Soal BBM, pemerintah masih saja labil
Sabtu, 21 April 2012 - 12:22 WIB
Soal BBM, pemerintah masih saja labil
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat ekonomi The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip menganggap pemerintah labil dalam mengambil kebijakan pembatasan atau pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pasalnya pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah diatur dalam UU APBN-P tahun 2010 namun tidak pernah direalisasikan. Justru pemerintah kembali merencanakan kenaikan harga BBM pada awal tahun 2012 ini.
"Semestinya sejak 2010 sudah dilakukan, diberlakukan. APBN 2011 juga ada itu, tapi dengan isu kenaikan BBM, wacana ini hilang lagi. Ini bagaimana, kita menjaga konsistensi," ungkap Sunarsip di acara Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/4/2012)
Menurutnya faktor inilah juga akhirnya berdampak kepada pecahnya koalisi partai. Ini terjadi karena pemerintah memang tidak pernah konsisten dengan UU yang telah dibentuk.
"Ini bukan wacana, ini mandat undang-undang, UU APBN 2010 pasal 7 ayat 4 pemerintah dalam rangka mengurangi subsidi BBM dapat melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi. Ada pengendalian secara terbatas. Ini sudah mandat, tapi kenapa tidak dilakukan," tambahnya
Dia menilai sikap pemerintah seperti ini yang hanya membuat polemik dan merambat ke arah politik. "Sampai koalisi pecah, kasian pemerintah. Saya yakin PKS setuju kenaikan BBM, tapi kalau dikomunikasikan dengaan baik mereka setuju. Ini balik lagi kepada pemerintahnya," pungkasnya
Pasalnya pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah diatur dalam UU APBN-P tahun 2010 namun tidak pernah direalisasikan. Justru pemerintah kembali merencanakan kenaikan harga BBM pada awal tahun 2012 ini.
"Semestinya sejak 2010 sudah dilakukan, diberlakukan. APBN 2011 juga ada itu, tapi dengan isu kenaikan BBM, wacana ini hilang lagi. Ini bagaimana, kita menjaga konsistensi," ungkap Sunarsip di acara Polemik Sindo Radio di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/4/2012)
Menurutnya faktor inilah juga akhirnya berdampak kepada pecahnya koalisi partai. Ini terjadi karena pemerintah memang tidak pernah konsisten dengan UU yang telah dibentuk.
"Ini bukan wacana, ini mandat undang-undang, UU APBN 2010 pasal 7 ayat 4 pemerintah dalam rangka mengurangi subsidi BBM dapat melakukan pengendalian konsumsi BBM subsidi. Ada pengendalian secara terbatas. Ini sudah mandat, tapi kenapa tidak dilakukan," tambahnya
Dia menilai sikap pemerintah seperti ini yang hanya membuat polemik dan merambat ke arah politik. "Sampai koalisi pecah, kasian pemerintah. Saya yakin PKS setuju kenaikan BBM, tapi kalau dikomunikasikan dengaan baik mereka setuju. Ini balik lagi kepada pemerintahnya," pungkasnya
()