Disperindag Depok warning minimarket 24 Jam

Senin, 23 April 2012 - 15:27 WIB
Disperindag Depok warning...
Disperindag Depok warning minimarket 24 Jam
A A A
Sindonews.com - Kebijakan pelarangan minimarket beroperasi selama 24 jam yang sudah mulai diberlakukan, namun nyatanya sejumlah minimarket masih beroperasi selama 24 jam. Hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam aturan itu, minimarket hanya boleh buka mulai pukul 08:00 sampai 22:00 WIB. Karena itu, Pemerintah kota saat ini tengah menyosialisasikan aturan tersebut.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan mini market yang masih beroperasi selama 24 jam saat ini dalam tahap toleransi. Reni menambahkan saat ini pihaknya masih memproses penyebaran surat pemberitahuan kepada setiap mini market.

“Saat ini masih dalam sosialisasi, jadi surat pemberitahuan masih terus disebar kepada tiap minimarket, mulai berlaku penindakkan pada awal Mei mendatang,” tegasnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).

Reni menambahkan hal itu sebagai bentuk peringatan kepada setiap minimarket. Reni menyebutkan salah satu pengusaha ritel minimarket telah datang dan memastikan tak ada lagi minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

“Biarkan saja ini sudah dalam tahap warning, jadi bukannya minimarket membandel, tapi memang mereka masih ditolerir, ada juga pihak minimarket yang datang ke kita dan menjamin tak ada lagi minimarket yang buka selama 24 jam, kami berharap hal itu dipatuhi semua minimarket,” paparnya.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menegaskan bulan depan pihaknya akan menindak tegas seluruh minimarket yang masih beroperasi 24 jam. Minimarket hanya boleh buka selama 24 jam pada hari libur nasional.

“Setelah sosialisasi, baru akan kami tindak tegas. Ada sanksi, sanksinya administrasi, sampai pencabutan izin operasional, tapi ada pengecualian pada hari besar mereka boleh buka 24 jam, itu pun ada izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0629 seconds (0.1#10.140)