Hatta bantah pembatasan BBM mulai 1 Mei
Selasa, 24 April 2012 - 12:30 WIB
Hatta bantah pembatasan BBM mulai 1 Mei
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah rencana pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dimulai 1 Mei 2012. Padahal, beberapa penjabat pemerintah, di antaranya Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo sudah menginformasikan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.
"Siapa yang bilang 1 Mei? Info dari mana? Siapa yang ngomong? Ini bukan soal tidak jadi, ini keliru. Kalau tidak jadi itu sudah ditetapkan dan itu tidak jadi, tapi ini kan belum ditetapkan," tegas Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Menurutnya, 1 Mei itu mesti dipahami sebagai sebuah rencana. Dia tidak setuju juga kalau dikatakan pemerintah tidak siap. "Semua perlu persiapan yang baik, jangan tiba-tiba bilang pemerintah tidak siap. Siapa yang tidak siap? Tapi kan kita atur dengan baik, sosialisasi persiapan, jadi harus Mei dipahami," jelasnya.
Terkait dengan sidang kabinet yang akan dilaksanakan sore nanti, Hatta menuturkan agenda tersebut hanya merupakan kegiatan rutin semata. Pembahasan yang akan dilakukan lebih kepada target pertumbuhan ekonomi dan upaya-upaya untuk mencapai kesehatan fiskal.
"Sidkab memaparkan, itu rutin hanya saja hari ini di bidang perekonomian dalam rangka APBNP 2012 dengan target pertumbuhan tetap 6,5 persen, dan upaya apa saja untuk mencapai itu. Dan yang kedua kita melakukan upaya-upaya untuk menyehatkan fiskal kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program pengendalian BBM bersubsidi akan direalisasikan. Rencananya 1 Mei akan dimulai dengan mobil dinas pemerintah, BUMN dan BUMD, selanjutnya akan diberlakukan untuk mobil dengan kapasitas mesin 1500 CC.
"Kita tunggu aturan resmi. Begitu ada aturan resmi pemerintah (24 April), rencananya tujuh hari kemudian (1 Mei) kendaraan pemerintah BUMN, BUMD beralih ke pertamax," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita Legowo, di Jakarta, Senin, 23 April 2012.
Kemudian setelah itu, lanjut Evita, 60 atau 90 hari kemudian aturan itu akan diberlakukan untuk mobil dengan kapasitas 1500 CC. "60 hari setelah itu (1 Juli) atau 90 hari (1 Agustus) diberlakukan untuk kendaraan 1500 CC di kawasan Jabodetabek dulu, terus 120 hari (terhitung dari 1 Mei 2012) kemudian akan diberlakukan untuk kawasan Jawa-Bali," jelasnya.
Evita juga menegaskan, pengawasan akan sepenuhnya dilakukan oleh BPH Migas. Pengawasan juga akan bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, seperti Samsat dan Kementerian Perhubungan.
"Seperti stiker. Ini BPH Migas yang merancang tapi kita atur upayakan supaya stiker tidak mudah dipalsukan. Kerja sama dengan perhubungan dan Samsat. Sedangkan untuk kapasitas kalau 1500 kena, 1400 tidak. Itungannya 1500 ke atas, seperti 1501, 1502. Kalau 1498 tidak," pungkasnya. (bro)
()