Usaha pengiriman uang wajib kantongi izin BI
A
A
A
Sindonews.com – Penyelengara pengiriman uang diminta untuk mentaati aturan Kegiatan Usaha Pengiriam Uang (KUPU) dari pemerintah. Ini guna mengindari tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Aturan yang dimaksud seperti yang tertera dalam Undang- Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana Terhadap Kupu Sebagai Penyelenggara Transfer Dana. Dan secara khusus menyangkut izin pengajuan KUPU harus sesuai dengan surat edaran BI yang dikeluarkan pada 2008.
“Izin ini khususnya terhadap penyelenggara pengiriman uang nonbank baik yang berbentuk badan hukum, perorangan atau individu maupun toko. Itu harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia,” terang Kepala Group Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) BI Pusat, Sri Suparni, kemarin.
Sri Suparni menyatakan hal itu di sela-sela edukasi di kantor Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY di Semarang. Untuk pengiriman uang, saat ini ada beberapa penyelenggara informal yang telah melakukan kerjasama dengan para operator pengiriman uang seperti Western Union dan MoneyGram.
Deputi Kepala Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY, Dewi Setyowati mengatakan, dengan diberlakukannya UU Transfer Dana dan Ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha pengiriman uang, ada beberapa hal yang kiranya patut mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya pihak yang akan menjadi penyelenggara pengiriman uang.
Aturan yang dimaksud seperti yang tertera dalam Undang- Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana Terhadap Kupu Sebagai Penyelenggara Transfer Dana. Dan secara khusus menyangkut izin pengajuan KUPU harus sesuai dengan surat edaran BI yang dikeluarkan pada 2008.
“Izin ini khususnya terhadap penyelenggara pengiriman uang nonbank baik yang berbentuk badan hukum, perorangan atau individu maupun toko. Itu harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia,” terang Kepala Group Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) BI Pusat, Sri Suparni, kemarin.
Sri Suparni menyatakan hal itu di sela-sela edukasi di kantor Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY di Semarang. Untuk pengiriman uang, saat ini ada beberapa penyelenggara informal yang telah melakukan kerjasama dengan para operator pengiriman uang seperti Western Union dan MoneyGram.
Deputi Kepala Perwakilan BI Wilayah V Jateng dan DIY, Dewi Setyowati mengatakan, dengan diberlakukannya UU Transfer Dana dan Ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha pengiriman uang, ada beberapa hal yang kiranya patut mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya pihak yang akan menjadi penyelenggara pengiriman uang.
()