BI perketat aturan kepemilikan saham mayoritas
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menekankan bahwa hanya perusahaan yang tergolong highly regulated yang dapat memiliki saham mayoritas di Indonesia.
"Tergantung. Jadi kalau highly regulated pemiliknya, bank memiliki bank, itu bisa. Atau perusahaan lain yang highly regulated pemiliknya. Tapi kalau perusahaan biasa, perusahaan sepatu punya bank, ada batasnya," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Akan tetapi, dia belum bisa menjelaskan berapa kepastian persentase dari saham tersebut. Apakah hanya lebih dari 50 persen ataupun dapat mencapai 99 persen. "Saya belum mau mengatakan berapa persennya, saya tidak mau mengatakan angka persisnya. Saya hanya mau mengatakan bisa mayoritas," jelasnya.
Sedangkan untuk yang non highly regulated mutlak tidak akan bisa mendapatkan saham mayoritas, namun juga belum dapat disampaikan berapa batasannya. "Kalau yang non highly regulated ada batasnya. Saya belum mau bilang, tapi tidak bisa mayoritas. Dan akan ada masa transisi nanti, sabar," ungkapnya.
Dia menegaskan, aturan terkait dengan batas kepemilikan saham tersebut akan selesai pada awal Juni mendatang. Jadi untuk para investor harap sabar menunggu sampai dengan aturan itu dikeluarkan. Dalam aturan tersebut, juga tidak hanya berbicara tentang batasnya saja namun ada persyaratan lain.
"Ada kemungkinan yang kepemilikan mayoritas adalah lembaga keuangan atau yang highly regulated. Yang tunduk di bawah pengaturan yang prudent di sektor keuangan. Tentu ada persyaratan lain nanti. Makanya kita kaitkan dengan multiple license," pungkasnya. (bro)
()