Dealer di Makassar mulai naikkan DP
A
A
A
Sindonews.com - Menyongsong diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK 010/2012 tentang uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan bulan Juni mendatang, sejumlah dealer kendaraan sudah mulai menaikkan harga down payment (DP) atau uang mukanya.
"Sejak April ini Honda telah mulai menaikkan harga DP hingga 15 persen, walau masih banyak kendaraan Honda yang masih memberlakukan DP 10 persen. Kami lakukan secara pelan-pelan,” ucap Kepala Wilayah PT Astra International Tbk, Honda Makassar Ronaldo Widjaja, Jumat (27/4/2012).
Menurutnya kebijakan menaikkan atau mulai mensosialisasikan kenaikan DP kendaraan tersebut, ditempuh dealer agar nantinya konsumen tidak kaget dengan regulasi baru pemerintah tersebut.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan membatasi DP kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen di perbankan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil.
Dengan aturan itu, diprediksi penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan dari semester pertama tahun ini. Honda bahkan telah yakin, di semester kedua tahun ini penjualan akan mengalami penurunan hingga 20 persen di tiga bulan pertama aturan itu diberlakukan.
Jika kendaraan roda dua, telah memprediksi penurunan penjualan dengan diberlakukannya aturan itu, dealer kendaraan roda empat masih tetap yakin target penjualan akan sama. General Manager Marketing Kalla Toyota Gunawan mengatakan, aturan itu tidak akan berdampak cukup besar bagi penjualan mobil.
Menurutnya, dari seluruh jenis kendaraan Toyota, kemungkinan dampak paling besar terkait regulasi tersebut hanya pada Toyota Dyna dan Avanza. Selebihnya, akan tetap sama dikarenakan sejauh ini, konsumen selain kelas Dyna dan Avanza sudah mulai diterapkan DP 25 persen.
Walau demikian, Gunawan tidak menampik jika nantinya penjualan Toyota akan mengalami penurunan, tetapi tidak begitu besar. “Semua dealer kendaraan pasti akan mengalami hal yang sama, tetapi semua punya solusi masing-masing, sehingga aturan ini tidak akan manghambat siapa saja,” tuturnya.
Toyota sendiri memiliki leasing syariah yang selama ini menopang pembiayaan pembelian kendaraan, dimana leasing syariah tidak tercakup dalam aturan pembatasan DP, sehingga Toyota yakin penjualan dan target tahun ini tidak perlu dirubah hingga tidak mencapai target.
Baik Ronaldo dan Gunawan, menilai aturan dari pemerintah tersebut bukanlah hal yang merugikan dealer kendaraan bermotor. Keduanya, yakin aturan itu dibuat untuk mengatur regulasi perekonomian yang lebih baik, walau diawal akan diterapkan bisa saja muncul masalah-masalah lain. (ank)
"Sejak April ini Honda telah mulai menaikkan harga DP hingga 15 persen, walau masih banyak kendaraan Honda yang masih memberlakukan DP 10 persen. Kami lakukan secara pelan-pelan,” ucap Kepala Wilayah PT Astra International Tbk, Honda Makassar Ronaldo Widjaja, Jumat (27/4/2012).
Menurutnya kebijakan menaikkan atau mulai mensosialisasikan kenaikan DP kendaraan tersebut, ditempuh dealer agar nantinya konsumen tidak kaget dengan regulasi baru pemerintah tersebut.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) akan membatasi DP kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen di perbankan. Selain itu, Kementerian Keuangan juga membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil.
Dengan aturan itu, diprediksi penjualan kendaraan bermotor akan mengalami penurunan dari semester pertama tahun ini. Honda bahkan telah yakin, di semester kedua tahun ini penjualan akan mengalami penurunan hingga 20 persen di tiga bulan pertama aturan itu diberlakukan.
Jika kendaraan roda dua, telah memprediksi penurunan penjualan dengan diberlakukannya aturan itu, dealer kendaraan roda empat masih tetap yakin target penjualan akan sama. General Manager Marketing Kalla Toyota Gunawan mengatakan, aturan itu tidak akan berdampak cukup besar bagi penjualan mobil.
Menurutnya, dari seluruh jenis kendaraan Toyota, kemungkinan dampak paling besar terkait regulasi tersebut hanya pada Toyota Dyna dan Avanza. Selebihnya, akan tetap sama dikarenakan sejauh ini, konsumen selain kelas Dyna dan Avanza sudah mulai diterapkan DP 25 persen.
Walau demikian, Gunawan tidak menampik jika nantinya penjualan Toyota akan mengalami penurunan, tetapi tidak begitu besar. “Semua dealer kendaraan pasti akan mengalami hal yang sama, tetapi semua punya solusi masing-masing, sehingga aturan ini tidak akan manghambat siapa saja,” tuturnya.
Toyota sendiri memiliki leasing syariah yang selama ini menopang pembiayaan pembelian kendaraan, dimana leasing syariah tidak tercakup dalam aturan pembatasan DP, sehingga Toyota yakin penjualan dan target tahun ini tidak perlu dirubah hingga tidak mencapai target.
Baik Ronaldo dan Gunawan, menilai aturan dari pemerintah tersebut bukanlah hal yang merugikan dealer kendaraan bermotor. Keduanya, yakin aturan itu dibuat untuk mengatur regulasi perekonomian yang lebih baik, walau diawal akan diterapkan bisa saja muncul masalah-masalah lain. (ank)
()