PLN diminta tak asal putus 400 PJU bermasalah
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bandung meminta PT PLN tidak begitu saja memutus aliran listrik 400 unit penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah kecamatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berjanji segera berkoordinasi dengan PT PLN Rayon Banjaran menyelesaikan persoalan ini.“Kami akan koordinasikan dulu dengan pihak PLN agar bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira kepada SINDO, kemarin.
Dia mengaku belum menerima laporan terkait PJU bermasalah karena saat ini Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung tengah mendampingi Bupati Bandung ke Jakarta. “Sebenarnya kan kalau soal tunggakan PJU itu PLN seharusnya tidak bisa begitu saja memutuskan PJU-nya. Sebab untuk pembayaran tagihan PJU pun kami bersama Dewan harus menganggarkan terlebih dahulu dalam APBD,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Asep Samsuddin menambahkan, PLN tidak bisa memutus begitu saja PJU yang disebut ilegal.Mungkin saja penempatan PJU tersebut sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya semula. Seperti diberitakan sebelumnya, 400 PJU di Kecamatan Banjaran,
Arjasari, Pameungpeuk, Cimaung, Cikancung, dan Pangalengan,Kabupaten Bandung akan a diputuskan aliran listriknya oleh PT PLN Rayon Banjaran. PLN Rayon Banjaran berani mengambil langkah pemutusan aliran listrik karena 400 PJU yang dibangun tersebut tidak melalui mekanisme yang benar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berjanji segera berkoordinasi dengan PT PLN Rayon Banjaran menyelesaikan persoalan ini.“Kami akan koordinasikan dulu dengan pihak PLN agar bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira kepada SINDO, kemarin.
Dia mengaku belum menerima laporan terkait PJU bermasalah karena saat ini Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bandung tengah mendampingi Bupati Bandung ke Jakarta. “Sebenarnya kan kalau soal tunggakan PJU itu PLN seharusnya tidak bisa begitu saja memutuskan PJU-nya. Sebab untuk pembayaran tagihan PJU pun kami bersama Dewan harus menganggarkan terlebih dahulu dalam APBD,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Asep Samsuddin menambahkan, PLN tidak bisa memutus begitu saja PJU yang disebut ilegal.Mungkin saja penempatan PJU tersebut sesuai dengan spesifikasi pengerjaannya semula. Seperti diberitakan sebelumnya, 400 PJU di Kecamatan Banjaran,
Arjasari, Pameungpeuk, Cimaung, Cikancung, dan Pangalengan,Kabupaten Bandung akan a diputuskan aliran listriknya oleh PT PLN Rayon Banjaran. PLN Rayon Banjaran berani mengambil langkah pemutusan aliran listrik karena 400 PJU yang dibangun tersebut tidak melalui mekanisme yang benar.
()