Keluarkan Puluhan Ribu Kontainer yang Tertahan, Kemendag Ubah Perizinan Impor
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:28 WIB
loading...
Konferensi pers Kemendag terkait pengeluaran 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan, Minggua (19/5/2024). FOTO/Iqbal
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sebanyak 26.415 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat kebijakan pengetatan impor. Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.
Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai
"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kemendag menyebutkan, tertahannya pengangkutan kontainer tersebut disebabkan oleh gagalnya mengantongi dokumen impor, sebab belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) maupun Perizinan Teknis (Pertek). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, isi muatan dari kontainer yang tertahan tersebut mayoritas adalah bahan baku industri untuk produk elektronik, kosmetik, farmasi, hingga tekstil.
Baca Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai
"Sebagian besar memang ada itu (bahan baku) karena proses perteknya belum selesai, kan sudah terlanjur numpuk (kontainer di pelabuhan)," ujar Budi usai konferensi pers di kantornya, Minggu (19/5/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan kontainer-kontainer yang tertahan di pelabuhan itu kini sudah mulai dikeluarkan. Sebab telah dilakukan revisi Permendag 7/2024 menjadi Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lihat Juga :