Aset asuransi syariah tembus Rp9,2 T
A
A
A
Sindonews.com – Pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia berkembang secara signifikan. Hal ini ditopang dengan meningkatnya aset asuransi syariah semenjak 2006 hingga 2011 cukup signifikan, yaitu dari Rp614 miliar menjadi Rp9,202 triliun.
Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Yatty Nurhayati mengatakan, peningkatan nilai aset asuransi syariah diiringi pula dengan naiknya jumlah asuransi yang berbasis syariah dari tahun ke tahun. Sebelumnya perusahaan asuransi yang mengelola dengan prinsip syariah hanya 37 asuransi.
Namun seiring dengan semakin diterimanya asuransi berprinsip syariah di kalangan masyarakat, maka pada tahun 2012 ini sudah ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Namun, pertumbuhan asuransi syariah tersebut belum didukung oleh hukum dari pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Mengenai revisi Undang- Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diharapkan cepat selesai.“Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat,dan revisi ini akan memiliki bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah,” ujar Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam- LK Yatty Nurhayati di Bogor, akhir pekan lalu. Yatty mengungkapkan, idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri.
Namun untuk membuat undang- undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama. “Karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun,”ungkapnya.
Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Yatty Nurhayati mengatakan, peningkatan nilai aset asuransi syariah diiringi pula dengan naiknya jumlah asuransi yang berbasis syariah dari tahun ke tahun. Sebelumnya perusahaan asuransi yang mengelola dengan prinsip syariah hanya 37 asuransi.
Namun seiring dengan semakin diterimanya asuransi berprinsip syariah di kalangan masyarakat, maka pada tahun 2012 ini sudah ada 44 perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Namun, pertumbuhan asuransi syariah tersebut belum didukung oleh hukum dari pemerintah.
Hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan sendiri terkait asuransi syariah. Mengenai revisi Undang- Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diharapkan cepat selesai.“Prosesnya sudah di tangan Presiden untuk disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat,dan revisi ini akan memiliki bab khusus untuk mengatur tentang usaha asuransi dengan prinsip syariah,” ujar Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam- LK Yatty Nurhayati di Bogor, akhir pekan lalu. Yatty mengungkapkan, idealnya asuransi syariah memiliki undang-undang sendiri.
Namun untuk membuat undang- undang terkait takaful tersebut pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama. “Karena harus dimasukkan ke program registrasi nasional. Untuk revisi saja membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun,”ungkapnya.
()