Proses mediasi Samsung-Apple dipercepat
A
A
A
Sindonews.com – Proses mediasi untuk menyelesaikan persoalan sengketa paten yang melibatkan Samsung dan Apple dimajukan. Hakim Lucy Koh menetapkan 21 dan 22 Mei untuk melakukan mediasi, lebih awal 43 hari dari penetapan sebelumnya.
Kedua perusahaan tersebut akan melakukan pertemuan di San Fransisco bukan San Jose. Selain itu, kedua perusahaan juga harus menyerahkan laporan yang memuat sejauh mana mereka percaya akan memenangkan persengketaan hak paten. Demikian dilansir The Verge, Senin (30/4/2012).
Hakim Joseph J. Spero akan bertindak sebagai mediator untuk mengawal proses mediasi antara kedua perusahaan tersebut. Hasil dari perundingan tidak akan dibeberkan ke publik.
Sengketa antara kedua perusahaan dimulai ketika Apple menggugat Samsung di sembilan negara, tahun lalu. Perusahaan asal Cupertino itu mengklaim bahwa produk Galaxy telah melanggar hak paten produk di iPhone dan iPad. Merespon gugatan Apple, pihak Samsung langsung bereaksi menggugat balik dengan tuduhan yang sama.
Perselisihan semakin berbuntut panjang ketika muncul 20 kasus hukum yang berbeda di sepuluh negara yang melibatkan kedua perusahaan tersebut. Hakim Koh awalnya menetapkan batas waktu 90 hari untuk pertemuan dari 17 April 2012 dan penetapan tanggal 21 Mei berarti mengalami kemajuan 43 hari.
Kedua perusahaan tersebut akan melakukan pertemuan di San Fransisco bukan San Jose. Selain itu, kedua perusahaan juga harus menyerahkan laporan yang memuat sejauh mana mereka percaya akan memenangkan persengketaan hak paten. Demikian dilansir The Verge, Senin (30/4/2012).
Hakim Joseph J. Spero akan bertindak sebagai mediator untuk mengawal proses mediasi antara kedua perusahaan tersebut. Hasil dari perundingan tidak akan dibeberkan ke publik.
Sengketa antara kedua perusahaan dimulai ketika Apple menggugat Samsung di sembilan negara, tahun lalu. Perusahaan asal Cupertino itu mengklaim bahwa produk Galaxy telah melanggar hak paten produk di iPhone dan iPad. Merespon gugatan Apple, pihak Samsung langsung bereaksi menggugat balik dengan tuduhan yang sama.
Perselisihan semakin berbuntut panjang ketika muncul 20 kasus hukum yang berbeda di sepuluh negara yang melibatkan kedua perusahaan tersebut. Hakim Koh awalnya menetapkan batas waktu 90 hari untuk pertemuan dari 17 April 2012 dan penetapan tanggal 21 Mei berarti mengalami kemajuan 43 hari.
()