BI wajar atur kepemilikan saham mayoritas
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai keinginan Bank Indonesia (BI) dalam memperkuat aturan terkait dengan Batas Kepemilikan Saham Asing di Indonesia merupakan hal yang wajar.
Dia menganggap BI tidak melakukan penabrakan terhadap Undang-undang yang berlaku. Walaupun sampai dengan saat ini, di tubuh pemerintah belum ada pembahasan lebih lanjut. "Sejauh ini belum ada pembahasan soal itu, saya memikirkan bahwa BI tidak dalam keinginan menabrak UU yang ada," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Pengaturan tersebut menurut Hatta, BI bisa leluasa untuk melakukan eksplorasi agar aturan yang sudah ada dapat dilengkapi dan disempurnakan. Menurutnya pemerintah tidak akan melakukan intervensi, namun hanya akan lakukan koordinasi jika dibutuhkan.
"Hal itu wilayah BI karena pemerintah tidak boleh mengintervensi BI tapi kami punya koordinator, tiap bulan kami koordinasi, bisa saja kita bicarakan itu tapi bukan intervensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menekankan bahwa hanya perusahaan yang tergolong highly regulated yang dapat memiliki saham mayoritas di Indonesia.
"Tergantung. Jadi kalau highly regulated pemiliknya, bank memiliki bank, itu bisa. Atau perusahaan lain yang highly regulated pemiliknya. Tapi kalau perusahaan biasa, perusahaan sepatu punya bank, ada batasnya," ujar Darmin.
Akan tetapi, dia belum bisa menjelaskan berapa kepastian persentase dari saham tersebut. Apakah hanya lebih dari 50 persen ataupun dapat mencapai 99 persen. "Saya belum mau mengatakan berapa persennya, saya tidak mau mengatakan angka persisnya. Saya hanya mau mengatakan bisa mayoritas," tandasnya. (ank)
Dia menganggap BI tidak melakukan penabrakan terhadap Undang-undang yang berlaku. Walaupun sampai dengan saat ini, di tubuh pemerintah belum ada pembahasan lebih lanjut. "Sejauh ini belum ada pembahasan soal itu, saya memikirkan bahwa BI tidak dalam keinginan menabrak UU yang ada," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Pengaturan tersebut menurut Hatta, BI bisa leluasa untuk melakukan eksplorasi agar aturan yang sudah ada dapat dilengkapi dan disempurnakan. Menurutnya pemerintah tidak akan melakukan intervensi, namun hanya akan lakukan koordinasi jika dibutuhkan.
"Hal itu wilayah BI karena pemerintah tidak boleh mengintervensi BI tapi kami punya koordinator, tiap bulan kami koordinasi, bisa saja kita bicarakan itu tapi bukan intervensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menekankan bahwa hanya perusahaan yang tergolong highly regulated yang dapat memiliki saham mayoritas di Indonesia.
"Tergantung. Jadi kalau highly regulated pemiliknya, bank memiliki bank, itu bisa. Atau perusahaan lain yang highly regulated pemiliknya. Tapi kalau perusahaan biasa, perusahaan sepatu punya bank, ada batasnya," ujar Darmin.
Akan tetapi, dia belum bisa menjelaskan berapa kepastian persentase dari saham tersebut. Apakah hanya lebih dari 50 persen ataupun dapat mencapai 99 persen. "Saya belum mau mengatakan berapa persennya, saya tidak mau mengatakan angka persisnya. Saya hanya mau mengatakan bisa mayoritas," tandasnya. (ank)
()