May Day momentum efektifkan kemitraan tripartit
A
A
A
Sindonews.com - Hari Buruh 1 Mei dinilai merupakan momentum tripartit untuk bersama lebih mengefektifkan lagi kemitraan kerja. Apalagi pemerintah sudah memperlihatkan niat seriusnya untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi Ahmad Yani Basuki mengatakan, saat ini pemerintah memang serius mengupayakan kesejahteraan untuk buruh. Hal itu diketahui dari perintah Presiden kepada Menko Kesra, Menakertrans, Meneg BUMN, maupun Jamsostek untuk berkoordinasi dalam penyediaan rumah sakit bagi pekerja.
"Pemerintah juga mengupayakan bagi pekerja berpenghasilan Rp2 juta sebulan tidak dikenakan pajak penghasilan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Seperti diketahui, di Batam, akhir pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemerintah saat ini memperjuangkan rumah murah dan rumah sakit untuk pekerja.
"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja yang sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," kata SBY.
Yani melanjutkan, sekarang ini memang masih ada beberapa permasalahan yang melibatkan buruh dan dunia usaha. Namun, melalui kemitraan, tripartit dari tingkat pusat sampai daerah, permasalahan itu bisa dicarikan solusinya. "Saya kira semua harus sadar, dunia usaha tanpa buruh tidak akan berjalan proses produksi dan lain-lainnya. Begitu pun sebaliknya,” imbuhnya.
Pengamat dari Universitas Islam Negeri Jakarta Achmad Bakir Ihsan menilai, niat pemerintah untuk melindungi kaum pekerja dan meningkatkan kesejahteraannya harus disambut positif.
Menurut dia, selama ini masalah yang sering terjadi antara buruh dan dunia usaha adalah masalah kesejahteraan, tenaga kontrak dan jaminan kesehatan. "Sebagai bagian dari tripartit, pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan-kebijakan mengenai perburuhan,” kata Ihsan.
Dia pun menyambut baik niat pemerintah untuk menyediakan rumah murah, rumah sakit untuk pekerja dan jaminan tidak ada potongan pajak untuk pekerja berpenghasilan Rp2 juta ke bawah per bulan. Menurutnya, hal ini perlu segera direalisasikan dalam bentuk keputusan mengikat, sehingga bisa segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. (ank)
Staf Khusus Presiden Bidang Publikasi dan Dokumentasi Ahmad Yani Basuki mengatakan, saat ini pemerintah memang serius mengupayakan kesejahteraan untuk buruh. Hal itu diketahui dari perintah Presiden kepada Menko Kesra, Menakertrans, Meneg BUMN, maupun Jamsostek untuk berkoordinasi dalam penyediaan rumah sakit bagi pekerja.
"Pemerintah juga mengupayakan bagi pekerja berpenghasilan Rp2 juta sebulan tidak dikenakan pajak penghasilan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Seperti diketahui, di Batam, akhir pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemerintah saat ini memperjuangkan rumah murah dan rumah sakit untuk pekerja.
"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja yang sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," kata SBY.
Yani melanjutkan, sekarang ini memang masih ada beberapa permasalahan yang melibatkan buruh dan dunia usaha. Namun, melalui kemitraan, tripartit dari tingkat pusat sampai daerah, permasalahan itu bisa dicarikan solusinya. "Saya kira semua harus sadar, dunia usaha tanpa buruh tidak akan berjalan proses produksi dan lain-lainnya. Begitu pun sebaliknya,” imbuhnya.
Pengamat dari Universitas Islam Negeri Jakarta Achmad Bakir Ihsan menilai, niat pemerintah untuk melindungi kaum pekerja dan meningkatkan kesejahteraannya harus disambut positif.
Menurut dia, selama ini masalah yang sering terjadi antara buruh dan dunia usaha adalah masalah kesejahteraan, tenaga kontrak dan jaminan kesehatan. "Sebagai bagian dari tripartit, pemerintah bisa menyelaraskan kebijakan-kebijakan mengenai perburuhan,” kata Ihsan.
Dia pun menyambut baik niat pemerintah untuk menyediakan rumah murah, rumah sakit untuk pekerja dan jaminan tidak ada potongan pajak untuk pekerja berpenghasilan Rp2 juta ke bawah per bulan. Menurutnya, hal ini perlu segera direalisasikan dalam bentuk keputusan mengikat, sehingga bisa segera ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. (ank)
()