Pasar tradisional & UKM perlu dilindungi
A
A
A
Sindonews.com - Menjamurnya pasar retail modern memberi kekhawatiran terhadap keberadaan pasar tradisional dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Adanya Undang-undang (UU) khusus untuk perdagangan retail modern dinilai mendesak untuk diadakan.
“Perlu dikeluarkan undang-undang yang mengatur keberadaan retail modern, termasuk formula waktu buka tutupnya,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Benny Pasaribu, di sela-sela acara Seminar Persaingan Usaha dengan tema Kebijakan Pemerintah Daerah Pro Persaingan Usaha yang Sehat, di Grand Swiss-BelHotel, Medan, kemarin.
Benny mengatakan, kehadiran retail modern sangat bagus untuk menambah persaingan usaha di Sumut. Namun di sisi lain, keberadaan pedagang tradisional juga perlu dijaga dan dilindungi.
Tanpa ada perlindungan khusus, maka retail tradisional akan mudah tersingkirkan. Kebijakan yang berpihak kepada yang lemah ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengungkapkan hal yang senada di mana mereka meminta agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang ritel modern dan zonasinya sehingga kehadirannya tidak mematikan pasar tradisional dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Peraturan pemerintah daerah seharusnya jelas karena omzet ritel modern biasanya sudah besar dan bisa mematikan pasar tradisional dan UMKM,“ ujar Komisioner KPPU Benny Pasaribu, di Medan.
Benny menuturkan, selama ini, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah terkesan lebih berpihak kepada pengembangan usaha ritel modern daripada UMKM. Bahkan, 50 persen perda yang dibuat pemerintah daerah memberikan celah untuk persaingan usaha tidak sehat.
“Perda ini bahkan bertentangan dengan Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”tuturnya.
Dia menambahkan hal ini untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di daerah, khususnya di Sumatera Utara (Sumut) menjadi lebih baik, KPPU berencana menyosialisasikan UU No 5/1999 ini kepada pemerintah daerah.
“Tujuan undang-undang dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan undang-undang ini, pihak yang menguasai distribusi pemasaran yang menyebabkan monopoli persaingan usaha tidak sehat bisa ditindak,” tandasnya. (ank)
“Perlu dikeluarkan undang-undang yang mengatur keberadaan retail modern, termasuk formula waktu buka tutupnya,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, Benny Pasaribu, di sela-sela acara Seminar Persaingan Usaha dengan tema Kebijakan Pemerintah Daerah Pro Persaingan Usaha yang Sehat, di Grand Swiss-BelHotel, Medan, kemarin.
Benny mengatakan, kehadiran retail modern sangat bagus untuk menambah persaingan usaha di Sumut. Namun di sisi lain, keberadaan pedagang tradisional juga perlu dijaga dan dilindungi.
Tanpa ada perlindungan khusus, maka retail tradisional akan mudah tersingkirkan. Kebijakan yang berpihak kepada yang lemah ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengungkapkan hal yang senada di mana mereka meminta agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang ritel modern dan zonasinya sehingga kehadirannya tidak mematikan pasar tradisional dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Peraturan pemerintah daerah seharusnya jelas karena omzet ritel modern biasanya sudah besar dan bisa mematikan pasar tradisional dan UMKM,“ ujar Komisioner KPPU Benny Pasaribu, di Medan.
Benny menuturkan, selama ini, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah terkesan lebih berpihak kepada pengembangan usaha ritel modern daripada UMKM. Bahkan, 50 persen perda yang dibuat pemerintah daerah memberikan celah untuk persaingan usaha tidak sehat.
“Perda ini bahkan bertentangan dengan Undang- Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,”tuturnya.
Dia menambahkan hal ini untuk mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di daerah, khususnya di Sumatera Utara (Sumut) menjadi lebih baik, KPPU berencana menyosialisasikan UU No 5/1999 ini kepada pemerintah daerah.
“Tujuan undang-undang dibuat untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan undang-undang ini, pihak yang menguasai distribusi pemasaran yang menyebabkan monopoli persaingan usaha tidak sehat bisa ditindak,” tandasnya. (ank)
()