Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu Deforestasi, Ini Langkah yang Bisa Diambil

Kamis, 09 Januari 2025 - 12:01 WIB
loading...
Perluasan Kebun Sawit...
Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah lahan untuk tanaman kelapa sawit dinilai sudah tepat. Penambahan lahan tersebut tidak perlu melakukan deforestasi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto menambah lahan kelapa sawit dinilai sudah tepat. Penambahan lahan tersebut tidak perlu melakukan deforestasi sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak.

Guru besar IPB University Prof Budi Mulyanto menjelaskan bahwa seiring dengan visi Presiden Prabowo adalah ketahanan pangan dan energi, ekstensifikasi harus dilakukan tanpa harus meninggalkan intensifikasi. Namun, menurut perhitungannya, jika hanya melakukan intensifikasi dipastikan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan produksi biodiesel berbasis sawit.

“Jadi itungan kita bersama temen-temen, bahwa B40 itu sudah sangat membahayakan neraca pangan (berbasis sawit) dan ekspor kita. Karena sawit untuk pangan, energi, ekspor itu kan berkeseimbangan dan sama dengan jumlah produksi. Jadi rumusnya, produksi sawit harus sama dengan sawit untuk ekspor, untuk pangan dan sawit untuk energi. Nah dengan B40 itu kondisinya sudah kritis karena sudah menggerogoti kebutuhan sawit untuk pangan dan ekspor,” katanya, Rabu (8/1/2025).

Oleh karena itu, mau tidak mau produktivitasnya harus ditingkatkan. Peningkatan produktivitas itu strategi yang harus dicapai adalah ekstensifikasi. Intensifikasi selama ini sudah dilakukan melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Tapi kenyataannya intensifikasi tersebut tidak bisa mencukupi kebutuhan minyak sawit Indonesia untuk ekspor, pangan dan energi. Apalagi kalau kita masuk ke Program Mandatori B50. “Nah kita mau tidak mau harus lakukan ekstensifikasi. Makanya langkahnya Pak Probowo itu sangat benar,” ujarnya.

Jika harus dilakukan perluasan kebun sawit atau ekstensikasi, Prof Budi mengungkapkan bahwa Indonesia itu punya kawasan hutan sekitar 31,8 juta hektare (ha) yang sudah tidak berhutan. Data itu sebagaimana diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2020 silam.

Dia menyarankan agar ekstensifikasi kebun sawit itu bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut. Sehingga perluasan kebun sawit ini tidak menyebabkan deforestasi. “Saya pastikan tidak ada deforestasi karena deforestasi itu telah dilakukan di masa lalu,” tuturnya.

Deforestasi besar-besaran yang dilakukan secara intensif itu sudah terjadi sejak 1975 hingga 1980-an. Di mana saat itu dikeluarkan kebijakan hak penguasaan hutan (HPH). Pada 1980-an luas HPH sekitar 67 juta ha, separuh dari kawasan hutan.

Kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta ha tersebut, kata Prof Budi, saat ini isinya macam-macam. Misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.

Karena itu, Prof Budi menyarankan agar kalau dilakukan ekstensifikasi atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maupun tanaman untuk kebutuhan pangan, sebaiknya dilakukan di kawasan hutan yang tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta ha ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)