Kemendag keluarkan aturan baru importir

Kamis, 03 Mei 2012 - 14:32 WIB
Kemendag keluarkan aturan...
Kemendag keluarkan aturan baru importir
A A A


Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan terbaru No. 27 tahun 2012 terkait dengan ketentuan angka pengenal importir di Indonesia. Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada tanggal 1 Mei 2012 lalu.

"Berawal dari pencabutan Permendag No. 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung dan meminta kita mengganti, makanya terbitlah Permendag No. 27 tahun 2012 untuk menata ulang ketentuan mengenai angka pengenal importir," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti, di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dia menuturkan, setiap perusahaan harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Sehingga tujuan untuk menertibkan masuknya barang importir terlaksana. "Tujuannya untuk lebih tertib dan mendapatkan importir yang lebih kredibel dan semacam insentif untuk proses produksi dalam negeri," jelasnya.

API dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah API umum. Secara garis besar, menurut Bayu, API umum hanya dimiliki satu perusahaan di dalam satu bagian.

"Gambarannya, misalnya sampai saat ini Indonesia masih impor 8.000 barang menurut kelompok AS dikelompokan dalam 21 kelompok. perkelompok tidak berlaku umum. Contoh, kelompok kendaraan, kendaraan udara, air dan yang lainnya," jelas Bayu.

Selanjutnya, adalah API Produsen. Hal ini lebih kepada membolehkan perusahaan untuk mengimpor barang modal, barang baku, barang penolong dalam rangka mempercepat proses produksi.

"Disamping itu API produsen mengimpor barang jadi untuk dua kepentingan. Tapi untuk dua kepentingan ini berlaku dalam jumlah dan waktu, jadi terbatas. Batasan nanti akan diberikan oleh kementerian terkait," lanjutnya.

Bayu menjelaskan, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki API, maka wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2012. Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyatukan angka importir tersebut. "Kita harapkan akan jadi single number, jadi nanti akan kita cocokkan dengan bea cukai," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
24 menit yang lalu
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
1 jam yang lalu
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
1 jam yang lalu
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
2 jam yang lalu
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
2 jam yang lalu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved