Kemendag keluarkan aturan baru importir

Kamis, 03 Mei 2012 - 14:32 WIB
Kemendag keluarkan aturan...
Kemendag keluarkan aturan baru importir
A A A


Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan terbaru No. 27 tahun 2012 terkait dengan ketentuan angka pengenal importir di Indonesia. Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada tanggal 1 Mei 2012 lalu.

"Berawal dari pencabutan Permendag No. 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung dan meminta kita mengganti, makanya terbitlah Permendag No. 27 tahun 2012 untuk menata ulang ketentuan mengenai angka pengenal importir," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti, di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dia menuturkan, setiap perusahaan harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Sehingga tujuan untuk menertibkan masuknya barang importir terlaksana. "Tujuannya untuk lebih tertib dan mendapatkan importir yang lebih kredibel dan semacam insentif untuk proses produksi dalam negeri," jelasnya.

API dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah API umum. Secara garis besar, menurut Bayu, API umum hanya dimiliki satu perusahaan di dalam satu bagian.

"Gambarannya, misalnya sampai saat ini Indonesia masih impor 8.000 barang menurut kelompok AS dikelompokan dalam 21 kelompok. perkelompok tidak berlaku umum. Contoh, kelompok kendaraan, kendaraan udara, air dan yang lainnya," jelas Bayu.

Selanjutnya, adalah API Produsen. Hal ini lebih kepada membolehkan perusahaan untuk mengimpor barang modal, barang baku, barang penolong dalam rangka mempercepat proses produksi.

"Disamping itu API produsen mengimpor barang jadi untuk dua kepentingan. Tapi untuk dua kepentingan ini berlaku dalam jumlah dan waktu, jadi terbatas. Batasan nanti akan diberikan oleh kementerian terkait," lanjutnya.

Bayu menjelaskan, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki API, maka wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2012. Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyatukan angka importir tersebut. "Kita harapkan akan jadi single number, jadi nanti akan kita cocokkan dengan bea cukai," pungkasnya. (bro)
()
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
5 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
6 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
6 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
7 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
8 jam yang lalu
Infografis
Kapal Perang China Tembaki...
Kapal Perang China Tembaki Armada Angkatan Laut Selandia Baru
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved