Kemendag keluarkan aturan baru importir

Kamis, 03 Mei 2012 - 14:32 WIB
Kemendag keluarkan aturan...
Kemendag keluarkan aturan baru importir
A A A


Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan peraturan terbaru No. 27 tahun 2012 terkait dengan ketentuan angka pengenal importir di Indonesia. Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada tanggal 1 Mei 2012 lalu.

"Berawal dari pencabutan Permendag No. 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung dan meminta kita mengganti, makanya terbitlah Permendag No. 27 tahun 2012 untuk menata ulang ketentuan mengenai angka pengenal importir," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti, di Kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Dia menuturkan, setiap perusahaan harus memiliki Angka Pengenal Importir (API). Sehingga tujuan untuk menertibkan masuknya barang importir terlaksana. "Tujuannya untuk lebih tertib dan mendapatkan importir yang lebih kredibel dan semacam insentif untuk proses produksi dalam negeri," jelasnya.

API dibagi menjadi dua kategori, pertama adalah API umum. Secara garis besar, menurut Bayu, API umum hanya dimiliki satu perusahaan di dalam satu bagian.

"Gambarannya, misalnya sampai saat ini Indonesia masih impor 8.000 barang menurut kelompok AS dikelompokan dalam 21 kelompok. perkelompok tidak berlaku umum. Contoh, kelompok kendaraan, kendaraan udara, air dan yang lainnya," jelas Bayu.

Selanjutnya, adalah API Produsen. Hal ini lebih kepada membolehkan perusahaan untuk mengimpor barang modal, barang baku, barang penolong dalam rangka mempercepat proses produksi.

"Disamping itu API produsen mengimpor barang jadi untuk dua kepentingan. Tapi untuk dua kepentingan ini berlaku dalam jumlah dan waktu, jadi terbatas. Batasan nanti akan diberikan oleh kementerian terkait," lanjutnya.

Bayu menjelaskan, bagi perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki API, maka wajib menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2012. Selanjutnya Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyatukan angka importir tersebut. "Kita harapkan akan jadi single number, jadi nanti akan kita cocokkan dengan bea cukai," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
28 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
57 menit yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved