Kenaikan PTKP akan naikkan daya beli masyarakat
A
A
A
Sindonews.com - Dengan meningkatnya jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat.
"Sepertinya memang ada kehilangan, tapi di sisi lain ada tambahan. Ketika daya beli masyarakat meningkat maka ada kegiatan ekonomi disitu yang dapat menggerakkan perekonomian," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Hatta melanjutkan, memang terdapat potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp12 triliun, tapi, penurunan tersebut akan tertutup dari pendapatan seperti dari pajak mineral dan lain-lain.
Sebelumnya, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat hingga 30 persen. Hal itu selanjutnya akan menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen pada tahun ini.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Gunadi menjelaskan, kenaikan batas PTKP sebesar 40 persen dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta memang akan menurunkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp16 triliun–Rp30 triliun per tahun. Namun, potensi penurunan sebesar itu hanya 2-3 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012, di luar bea cukai, yang ditetapkan sekitar Rp850 triliun.
Sementara, kenaikan batas PTKP menjadi Rp24 juta akan memberi dampak positif, yakni terdongkraknya daya beli masyarakat. Pasalnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan lain.
“Daya beli masyarakat akan naik sekitar 30 persen sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik,” tutur Gunadi. (ank)
"Sepertinya memang ada kehilangan, tapi di sisi lain ada tambahan. Ketika daya beli masyarakat meningkat maka ada kegiatan ekonomi disitu yang dapat menggerakkan perekonomian," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Hatta melanjutkan, memang terdapat potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp12 triliun, tapi, penurunan tersebut akan tertutup dari pendapatan seperti dari pajak mineral dan lain-lain.
Sebelumnya, kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat hingga 30 persen. Hal itu selanjutnya akan menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen pada tahun ini.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Gunadi menjelaskan, kenaikan batas PTKP sebesar 40 persen dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta memang akan menurunkan potensi penerimaan perpajakan sebesar Rp16 triliun–Rp30 triliun per tahun. Namun, potensi penurunan sebesar itu hanya 2-3 persen dari total target penerimaan pajak tahun 2012, di luar bea cukai, yang ditetapkan sekitar Rp850 triliun.
Sementara, kenaikan batas PTKP menjadi Rp24 juta akan memberi dampak positif, yakni terdongkraknya daya beli masyarakat. Pasalnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak bisa dibelanjakan bagi keperluan lain.
“Daya beli masyarakat akan naik sekitar 30 persen sehingga masyarakat terhibur dari (ketidakpastian) kenaikan harga BBM dan inflasi. Masyarakat akan lebih leluasa berbelanja sehingga sektor ekonomi dari konsumsi naik,” tutur Gunadi. (ank)
()