Konflik nasabah, BNI ditegur BI

Jum'at, 04 Mei 2012 - 18:13 WIB
Konflik nasabah, BNI...
Konflik nasabah, BNI ditegur BI
A A A
Sindonews.com - PT Bank BNI (Tbk) Cabang Denpasar diminta Bank Indonesia (BI) untuk segera menyelesaikan persoalan nasabah yang menjadi anggota perhimpunan 104 pemilik Bali Kuta Residence (BKR) yang telah melayangkan dua kali somasi.

Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat teguraNnya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.

Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.

Surat ditujukan kepada bank plat merah itu yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, dengan tembusan para pemilik BKR melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya.

Dalam suratnya, BI selaku pengawas perbankan meminta BNI segera melaporkan kronologis permasalahan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. "Laporan itu harus dilengkapi dengan salinan bukti dokumen yang sudah dilegalisir," kata Agus Samijaya mengutip surat BI, Jumat (4/5/2012).

Langkah BI tersebut dinilai responsif sehingga kerugian yang lebih besar di pihak nasabah bisa dicegah. Seperti diketahui, sebelumnya 104 pemilik BKR mensomasi BNI hingga dua kali. Mereka meminta agar BNI menyerahkan 104 sertifikat yang telah dibayar lunas.

Menurut mereka, 104 kamar di BKR tersebut tidak termasuk aset yang dijaminkan oleh PT DAB (Dwimas Andalan Bali) selaku pengembang BKR yang dinyatakan pailit.

Dalam somasi yang dikirimkan, BNI diminta segera menyerahkan 104 sertifikat rumah susun BKR kepada pemiliknya, bukan kepada kurator untuk dilelang. BNI juga dituding terlibat mafia kepailitan dan melanggar UU Kepailitan dan perbankan.

Sementara, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara berjanji menjawab somasi tersebut secepatnya. Soal penahanan sertifikat 104 pemilik kondotel BKR ini, Sanjaya mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. "Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan," tegas dia. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
37 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
10 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
10 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
10 Fakta Konflik AS...
10 Fakta Konflik AS - Venezuela: Perebutan Pengaruh dan Energi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved