Konflik nasabah, BNI ditegur BI

Jum'at, 04 Mei 2012 - 18:13 WIB
Konflik nasabah, BNI...
Konflik nasabah, BNI ditegur BI
A A A
Sindonews.com - PT Bank BNI (Tbk) Cabang Denpasar diminta Bank Indonesia (BI) untuk segera menyelesaikan persoalan nasabah yang menjadi anggota perhimpunan 104 pemilik Bali Kuta Residence (BKR) yang telah melayangkan dua kali somasi.

Permintaan tersebut disampaikan BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara menanggapi somasi ratusan pemilik sertifikat BKR kepada BNI 46 Cabang Denpasar. Dalam surat teguraNnya, BI meminta BNI berpegang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah.

Selain itu, penyelesaian masalah tersebut agar mengacu PBI No 10/10/PBI/2008 tentang perubahan penyelesaian pengaduan nasabah. Teguran BI dilayangkan lewat surat No 14/2/DPBI/TPBI-6/Dps tanggal 2 Mei 2012, ditandatangani Asisten Direktur BI Wilayah Bali-Nusa Tenggara, Edwin Nurhadi.

Surat ditujukan kepada bank plat merah itu yang beralamat di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, dengan tembusan para pemilik BKR melalui kuasa hukumnya, Agus Samijaya.

Dalam suratnya, BI selaku pengawas perbankan meminta BNI segera melaporkan kronologis permasalahan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. "Laporan itu harus dilengkapi dengan salinan bukti dokumen yang sudah dilegalisir," kata Agus Samijaya mengutip surat BI, Jumat (4/5/2012).

Langkah BI tersebut dinilai responsif sehingga kerugian yang lebih besar di pihak nasabah bisa dicegah. Seperti diketahui, sebelumnya 104 pemilik BKR mensomasi BNI hingga dua kali. Mereka meminta agar BNI menyerahkan 104 sertifikat yang telah dibayar lunas.

Menurut mereka, 104 kamar di BKR tersebut tidak termasuk aset yang dijaminkan oleh PT DAB (Dwimas Andalan Bali) selaku pengembang BKR yang dinyatakan pailit.

Dalam somasi yang dikirimkan, BNI diminta segera menyerahkan 104 sertifikat rumah susun BKR kepada pemiliknya, bukan kepada kurator untuk dilelang. BNI juga dituding terlibat mafia kepailitan dan melanggar UU Kepailitan dan perbankan.

Sementara, kuasa hukum BNI, Sanjaya Dwijaksara berjanji menjawab somasi tersebut secepatnya. Soal penahanan sertifikat 104 pemilik kondotel BKR ini, Sanjaya mengatakan, semua sertifikat dimaksud masih atas nama PT DAB. "Semua aset dalam boedel paolit itu merupakan kewenangan kurator yang akhirnya melakukan pelelangan," tegas dia. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
13 menit yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
34 menit yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
38 menit yang lalu
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
41 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
56 menit yang lalu
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
1 jam yang lalu
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved