Pemerintah tuding BPK lewati koridor tugas

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:11 WIB
Pemerintah tuding BPK...
Pemerintah tuding BPK lewati koridor tugas
A A A


Sindonews.com - Pemerintah menganggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melewati koridor tugas yang harus dilakukan. BPK melanggar konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dibeli pemerintah.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi dan aturan peraturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan UU dan bukan melakukan penafsiran atas UU. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK telah menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara yang berarti BPK melampaui batas wewenangnya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Agus mengatakan bahwa proses pembelian saham di tambang tersebut adalah proses investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Karenanya, pemerintah mengaku tidak harus izin DPR dan UU terkait dengan proses tersebut. "Lebih dari itu, penafsiran tersebut dilakukan keliru tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud," tambhanya.

Dalam permasalahannya, Agus yang mewakili Presiden menyatakan, proses divestasi tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah adalah saham penentu sehingga hal ini akan berpengaruh bagi tercapainya kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen. Jika pemerintah mendapatkan saham ini, maka pemerintah berhak menempatkan komisaris, harga saham khusus dan keistimewaan lain. "Strategi ini juga sejalan dengan besarnya peran pemerintah di negara-negara lain dalam pertambangan," tuturnya.

Pemerintah juga menyebut, bahwa tuduhan DPR yang menyatakan bahwa proses pembelian saham ini merupakan bagian dari penyertaan modal salah. Psalnya, sesuai dengan. APBN tahun 2011, sudah disetujui dana investasi pemerintah sebesar Rp1 triliun dan tidak ada catatan lain terkait hal ini. "Karenanya, pemerintah mempunyai kewenangan melaksanakan investasi pemerintah tanpa harus meminta persetujuan kembali pada DPR," pungkasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5226 seconds (0.1#10.140)