Pemerintah tuding BPK lewati koridor tugas

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:11 WIB
Pemerintah tuding BPK...
Pemerintah tuding BPK lewati koridor tugas
A A A


Sindonews.com - Pemerintah menganggap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melewati koridor tugas yang harus dilakukan. BPK melanggar konstitusi karena telah melakukan penafsiran terhadap undang-undang dalam proses divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dibeli pemerintah.

"Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan konstitusi dan aturan peraturan perundang-undangan, BPK seharusnya melaksanakan UU dan bukan melakukan penafsiran atas UU. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK telah menafsirkan ketentuan pasal 24 ayat (7) UU Keuangan Negara yang berarti BPK melampaui batas wewenangnya," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Closing Statement Sidang Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).

Agus mengatakan bahwa proses pembelian saham di tambang tersebut adalah proses investasi biasa dan bukan merupakan penyertaan modal. Karenanya, pemerintah mengaku tidak harus izin DPR dan UU terkait dengan proses tersebut. "Lebih dari itu, penafsiran tersebut dilakukan keliru tanpa memperhatikan dasar filosofi pembentukan dan substansi pasal dimaksud," tambhanya.

Dalam permasalahannya, Agus yang mewakili Presiden menyatakan, proses divestasi tujuh persen saham NNT yang dibeli pemerintah adalah saham penentu sehingga hal ini akan berpengaruh bagi tercapainya kepemilikan saham nasional sebesar 51 persen. Jika pemerintah mendapatkan saham ini, maka pemerintah berhak menempatkan komisaris, harga saham khusus dan keistimewaan lain. "Strategi ini juga sejalan dengan besarnya peran pemerintah di negara-negara lain dalam pertambangan," tuturnya.

Pemerintah juga menyebut, bahwa tuduhan DPR yang menyatakan bahwa proses pembelian saham ini merupakan bagian dari penyertaan modal salah. Psalnya, sesuai dengan. APBN tahun 2011, sudah disetujui dana investasi pemerintah sebesar Rp1 triliun dan tidak ada catatan lain terkait hal ini. "Karenanya, pemerintah mempunyai kewenangan melaksanakan investasi pemerintah tanpa harus meminta persetujuan kembali pada DPR," pungkasnya. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo Mulai 1 Juni
4 menit yang lalu
Rupiah Pagi Ini Ambruk...
Rupiah Pagi Ini Ambruk ke Rp17.885 per Dolar AS, Apa Pemicunya?
1 jam yang lalu
Lippoland Raih Top CSR...
Lippoland Raih Top CSR Awards 2026, Perkuat Komitmen Implementasi ESG
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25.000 per Gram, Simak Rinciannya
2 jam yang lalu
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
3 jam yang lalu
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
3 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved