Tak bayar BPHTB, tunggakan PBB Depok tinggi

Selasa, 08 Mei 2012 - 18:16 WIB
Tak bayar BPHTB, tunggakan...
Tak bayar BPHTB, tunggakan PBB Depok tinggi
A A A
Sindonews.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok Wing Iskandar mempertanyakan Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKA) Depok yang mencatat tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2011 mencapai Rp170 miliar.

Salah satu penyebabnya, perumahan yang tidak mengurus dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan rumah milik perorangan. Secara tegas dirinya meminta klarifikasi dari pihak DPPKA terkait tunggakan PBB sebesar Rp170 miliar.

"Kalau dibilang nunggak PBB, kita perlu klarifikasi. Minimal dibeberkan dari perumahan mana yang menunggak. Apalagi, namanya perumahan kan masih dalam bentuk induk dan belum dipecah-pecah. Jangan asal ngomong, kalau perlu kita juga sama-sama audit. Apa benar nunggak PBB sampai Rp170 miliar, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) Depok sendiri sekitar Rp280 miliar," terangnya kepada wartawan, Selasa (8/5/2012).

Wing meminta agar pemerintah kota (Pemkot) Depok tidak hanya sebatas mengurus BPHTB saja. Menurutnya, Pemkot Depok harus membantu dan mempermudah pengurusannya. Karena, dalam pengurusan BPHTB cukup bertele-tele dan membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar enam sampai tujuh bulan. Selain itu, biaya pengurusannya cukup mahal atau sekitar Rp 500 sampai Rp 1 juta. Apalagi, lanjutnya, jika ada tanah kosong dengan bangunannya NJOP akan naik dua kali lipat.

"Jadi mau dibilang nunggak bagaimana, kan masih menginduk dan belum dipecah. Selama belum dipecah masih tanggungjawab pengembang," ujar pemilik perumahan Permata Sawangan ini.

Sebelumnya DPPKA Kota Depok menyebutkan bahwa tunggakan PBB tahun 2011 mencapai Rp170 miliar. Pemerintah Kota berjanji akan segera menegur perumahan yang membandel mengemplang pajak.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0625 seconds (0.1#10.140)