Kemenkeu: Penyelesaian saham Newmont demi renegoisasi
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, antara DPR RI, pemerintah dan BPK terkait pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) merupakan hal yang penting. Pasalnya, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemerintah, maka dapat membuka pintu masuk bagi proses renegoisasi kontrak pertambangan.
"Kalau kita bisa masuk di Newmont ini, maka ada kesempatan untuk mengetahui bagaimana industri ekstraktif ini dan bagaimana seharusnya bisa dijalankan lebih baik sehingga bisa dijadikan dasar awal untuk memperbaiki industri pertambangan di seluruh Indonesia," ungkap Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Dia mengatakan, untuk saat ini, industri pertambangan Indonesia terkendala banyak masalah. Misalnya dengan adanya 6000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemerintah daerah yang berakibat tumpang tindih.
Maka dari itu, pemerintah akan berupaya untuk mencapai kemenangan untuk sekaligus dapat memperbaiki polemik di industri pertambangan.
"Kami berkeyakinan bahwa kami punya kewenangan hukum dan yang dilakukan pemerintah adalah investasi bukan penyertaan modal negara. Investasi adalah bagian dari uang negara kalau penyertaan modal negara itu adalah aset yang sudah dipisahkan dan itu kami setuju harus melalui persetujuan DPR dan penerbitan PP," pungkasnya. (ank)
"Kalau kita bisa masuk di Newmont ini, maka ada kesempatan untuk mengetahui bagaimana industri ekstraktif ini dan bagaimana seharusnya bisa dijalankan lebih baik sehingga bisa dijadikan dasar awal untuk memperbaiki industri pertambangan di seluruh Indonesia," ungkap Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Dia mengatakan, untuk saat ini, industri pertambangan Indonesia terkendala banyak masalah. Misalnya dengan adanya 6000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Pemerintah daerah yang berakibat tumpang tindih.
Maka dari itu, pemerintah akan berupaya untuk mencapai kemenangan untuk sekaligus dapat memperbaiki polemik di industri pertambangan.
"Kami berkeyakinan bahwa kami punya kewenangan hukum dan yang dilakukan pemerintah adalah investasi bukan penyertaan modal negara. Investasi adalah bagian dari uang negara kalau penyertaan modal negara itu adalah aset yang sudah dipisahkan dan itu kami setuju harus melalui persetujuan DPR dan penerbitan PP," pungkasnya. (ank)
()