Jero bantah BK ekspor picu PHK

Rabu, 09 Mei 2012 - 14:50 WIB
Jero bantah BK ekspor picu PHK
Jero bantah BK ekspor picu PHK
A A A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah jika akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran oleh pengusaha tambang karena Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 tentang larangan ekspor mentah tambang mineral.

"Nggak, mereka kan punya hitungan," tegas Jero saat ditemui di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Dia menyatakan, dalam perumusan aturan tersebut, pihak-pihak yang terkait sudah dikonsultasikan, termasuk para pengusaha tambang. Sehingga, menurutnya sangat aneh jika sekarang malah mengeluarkan pernyataan seperti itu.

"Saya juga sebelum mengeluarkan angka itu saya bertemu juga. Jika diberikan Bea Keluar (BK) 20 persen masih ok kata mereka, masih bisa jalan. Memang akan berkurang sedikit keuntungannya," tandas Jero.

Seperti diketahui sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menilai Permen ESDM No. 7 tahun 2012 akan berakibat fatal terhadap pengangguran dan kemiskinan. Pasalnya, dari kebijakan tersebut banyak perusahaan tambang yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

"Paksakan Permen ESDM 07/2012 akan membuat pemerintah harus bertanggungjawab atas jutaan pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan," tegas Ketua Umum Apemindo, Poltak Sitanggang.

Dia memastikan, para pengusaha akan menolak memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Bukan karena kebijakan perusahaan maupun kegagalan manajemen perusahaan, akan tetapi akibat langsung dari aturan tersebut. Maka dari itu, pemerintah harus bertanggung jawab.

"Di areal pertambangan pasti terjadi PHK besar-besaran lalu terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan terkait pesangon dan beragam hal lain," tambahnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6028 seconds (0.1#10.140)