Djakarta Lloyd peroleh Rp300 M

Kamis, 10 Mei 2012 - 10:00 WIB
Djakarta Lloyd peroleh Rp300 M
Djakarta Lloyd peroleh Rp300 M
A A A


Sindonews.com - PT Djakarta Lloyd berhasil meraih kontrak pengiriman batu bara dan bijih nikel masing-masing dari dua BUMN besar, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Nilai kontrak yang diperoleh badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kargo perkapalan itu mencapai Rp300 miliar. “Saya berharap kontrak ini menjadi tonggak sejarah proses restrukturisasi Djakarta Lloyd ke arah yang positif setelah berdarah-darah sekian lama,” kata Direktur Utama Djakarta Lloyd Syahril Japarin di Jakarta baru-baru ini.

Djakarta Lloyd mendapat kontrak PLN untuk mengangkut batu bara dari Tarahan (Lampung)-Sibolga (Sumatera Utara) sebanyak 1,2 juta ton per tahun untuk jangka waktu 15 tahun.

Sedangkan dengan Antam, perseroan dipercaya mengangkut 450.000 ton bijih nikel per tahun untuk rute Halmahera-Pomalaa. Syahril mengatakan, potensi pengiriman batu bara untuk memasok pembangkit listrik sebenarnya sangat besar. Setiap tahun PLN membutuhkan batu bara sebanyak 50 juta ton untuk seluruh pembangkitnya.

Menurut dia, jika Djakarta Lloyd mendapat kontrak pengiriman 1 juta ton saja per tahun, nilainya cukup untuk membayar tunggakan gaji karyawan BUMN tersebut. Namun, mendapatkan kontrak kerja perdana juga tidak mudah. Hal itu karena PLN menyaratkan adanya jaminan bank. Padahal, Djakarta Lloyd masuk dalam daftar negatif perbankan.

“Setelah melakukan negosiasi sana-sini, akhirnya kami mendapatkan garansi dengan nilai Rp11,5 miliar, sehingga kontrak PLN dan Antam dapat dilaksanakan,” ujar dia.

Syahril mengatakan, keberhasilan mendapat kontrak dari PLN juga berkat dukungan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PLN, kemudian ditindaklanjuti sampai akhirnya Djakarta Llyod menandatangani letter of intent.

“Keberhasilan meraih kontrak pengiriman kargo dari PLN dan Antam akan menjadi pendapatan signifikan bagi Djakarta Lloyd untuk menutup biaya operasi termasuk menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan,” tegasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2890 seconds (0.1#10.140)