Makanan kadaluwarsa beredar di mal

Kamis, 10 Mei 2012 - 12:34 WIB
Makanan kadaluwarsa...
Makanan kadaluwarsa beredar di mal
A A A
Sindonews.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kota Cirebon bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah menyita 20 jenis makanan kadaluwarsa kemarin. Puluhan jenis makanan dan minuman tak layak konsumsi itu ditemukan di empat pusat perbelanjaan di Kota Cirebon.

Razia yang dilakukan secara bersama itu tidak hanya menemukan makanan kadaluwarsa. Sejumlah produk impor tanpa petunjuk berbahasa Indonesia pun marak dijumpai di pasaran. Sidak dilakukan di empat pusat perbelanjaan yang di antaranya berada di Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

Di empat lokasi tersebut, petugas menemukan produk makanan kaleng tanpa petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Sementara tak sedikit pula roti kemasan yang beredar ternyata sudah melebihi tanggal kedaluwarsa.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Cirebon Edi Tohidi menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan yang dianggap tak laik.

“Seperti makanan impor yang dalam kemasannya tidak mencantumkan bahasa Indonesia. Dengan penggunaan bahasa asing, bagaimana masyarakat kita memahami petunjuk penggunaan dalam mengonsumsinya. Ini bisa berbahaya bagi konsumen,” kata dia di sela sidak.

Dia menyebutkan, pihaknya selalu rutin melakukan pemantauan produk makanan setiap tahun. Namun, upaya ini tidak pernah diperhatikan oleh pengusaha yang tetap mengedarkan produk pangan yang tidak layak dikonsumsi.

Ditemukannya produk makanan tak laik konsumsi di empat pusat perbelanjaan segera ditindaklanjuti. Empat pengusaha dari perusahaan tersebut akan diberi pembinaan. Edi mengimbau, pelaku usaha harus memperhatikan setiap barang dagangannya agar tidak merugikan konsumen.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kota Cirebon RE Tri Surya meminta instansi terkait dalam hal ini Disperindagkop dan UMKM untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap para pelaku usaha.

Menurut dia, temuan hari itu menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang lalai dalam menjual barangnya. “Pelaku usaha yang ketahuan menjual produk tak layak sebenarnya dapat dikenai sanksi teguran hingga mencapai Rp2 miliar, bahkan dicabut izin usahanya, jika ketahuan membandel menjual barang tak layak konsumsi. Ini sesuai dengan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar dia.

Pihaknya lebih jauh mensinyalir, tak sedikit pelaku usaha yang melanggar UU Perlindungan Konsumen dan dari pelanggaran itu sebenarnya negarabisa memperoleh pendapatan besar, mengingat denda minimal saja mencapai Rp200 juta. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9699 seconds (0.1#10.140)