Tarif dasar PDAM Semarang akan naik 10%

Kamis, 10 Mei 2012 - 13:04 WIB
Tarif dasar PDAM Semarang akan naik 10%
Tarif dasar PDAM Semarang akan naik 10%
A A A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang berencana menaikkan tarif dasar air bersih sebesar 10 persen atau naik Rp260 dari tarif saat ini yang mencapai Rp2.600 per meter kubik.

Kenaikan tarif dasar air bersih ini untuk menunjang operasional dan menutup kenaikan biaya produksi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kasubag Bina Usaha Daerah Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Semarang Arif Djuwanda menegaskan rencana kenaikan tarif dasar air bersih PDAM sudah diusulkan kepada Bupati Semarang Mundjirin dan DPRD setempat. Jika disetujui oleh Bupati Mundjirin,kenaikan tarif akan diterapkan pada Juni nanti.

“Usulan kenaikan tarif air bersih PDAM masih dikaji oleh Bupati, DPRD, dan Dewan Pengawas PDAM. Sejauh ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut disetujui atau tidak. Keputusan berada di tangan bupati,” ujarnya kemarin.

Rencana kenaikan tarif dasar air bersih PDAM sudah ditetapkan dalam program kerja Direktur PDAM Noor Hariadi. Program kerja yang ditetapkan beberapa tahun lalu itu sudah disetujui oleh Pemkab Semarang, DPRD, dan pemerintah pusat. “Jadi, kenaikan tarif ini sudah terencana sejak lama. Meski demikian, rencana tersebut tetap harus dikaji,” ujarnya.

Pada dasarnya Bupati Mundjirin menghendaki tarif dasar air bersih PDAM tetap terjangkau oleh pelanggan dan masyarakat. Jika tarif dianggap mahal dikhawatirkan masyarakat enggan memanfaatkan layanan air bersih PDAM. Padahal, PDAM memiliki target harus bisa menambah jumlah pelanggan hingga 80 persen dari jumlah total kepala keluarga (KK) di Kabupaten Semarang.

“Target tersebut harus sudah tercapai pada 2015 mendatang. Ini yang menjadi bahan pertimbangan bupati dan mengkaji rencana kenaikan tarif dasar air bersih PDAM,” paparnya.

Direktur PDAM Kabupaten Semarang Noor Hariadi mengaku rencana kenaikan tarif dasar air bersih itu sudah ditetapkan dalam program restrukturisasi dan peningkatan cakupan pelayanan yang sudah terlaksana sejak 2010 lalu. Rencana tersebut baru akan direalisasikan jika kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Semarang stabil.

“Kami tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, tarif dasar air bersih baru akan kami naikkan setelah kondisi ekonomi masyarakat pulih,” ucapnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5815 seconds (0.1#10.140)