Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda

Minggu, 19 Mei 2024 - 08:01 WIB
loading...
Berkaitan dengan PAD,...
YLKI menegaskan bahwa parkir di pinggir jalan harus dikelola pemda agar terpantau, terlayani dengan baik dan menghasilkan PAD. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di pinggir jalan (on the street) harus dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) melalui dinas perhubungan (dishub). Dalam pengelolaannya, pemda dapat menunjuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan dishub.

"Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).



Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau dalam sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.



Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.

Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)