Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di pinggir jalan (on the street) harus dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) melalui dinas perhubungan (dishub). Dalam pengelolaannya, pemda dapat menunjuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan dishub.
"Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).
Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau dalam sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.
Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.
Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
"Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).
Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau dalam sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.
Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.
Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
(fjo)