Transisi UU Tanah disiapkan

Jum'at, 11 Mei 2012 - 09:37 WIB
Transisi UU Tanah disiapkan
Transisi UU Tanah disiapkan
A A A


Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan, payung hukum transisi Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum akan diperkuat.

Untuk itu, Kementerian PU menyiapkan surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah (pemda) dan tim pengadaan tanah.

“Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, agar proses pembebasan lahan yang saat ini telah berjalan masih menggunakan UU Pengadaan Lahan yang lama, tidak boleh ada pembebasan lahan yang dihentikan,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto di Jakarta kemarin.

Hal ini menurutnya sebagai penguatan pemerintah dari masih terhambatnya proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kendala itu antara lain proses pengadaan lahan yang tersendat lantaran kerancuan pasal peralihan penerapan aturan dalam Pasal 58 UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Surat edaran dari Kementerian Hukum dan HAM ini dibuat sembari menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Tanah yang saat ini dalam tahap final. “Paling lambat pada awal Juni surat edaran akan dirampungkan,” ujarnya.

Djoko mengungkapkan, akibat transisi UU Pengadaan Lahan yang baru ini, banyak pemda yang menghentikan proses pembebasan lahan karena masih ragu. Dia mencontohkan, pemda Jawa Barat telah menghentikan semua proses pembebasan lahannya karena masih menunggu perpres ini selesai dibuat.

“Mengenai permasalahan transisi UU tersebut, seharusnya pembagiannya sudah cukup jelas, lembaga yang berwenang untuk perencanaan dan pelaksanaan di bawah BPN (Badan Pertanahan Nasional), sedangkan SP2LP (Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan) yang mengeluarkan PU dan pemda,” kata dia.

Menurut Djoko, nantinya UU Pengadaan Tanah ini tidak memerlukan Peraturan Pemerintah (PP), hanya membutuhkan perpres. Kementeriannya juga masih membahas mengenai kemungkinan menerapkan kebijakan baru, setelah perpres selesai diteken.

Terkendalanya proses pembebasan tanah nyaris terjadi di seluruh ruas tol Trans-Jawa. Pasalnya, dalam aturan baru disebutkan, sisa tanah yang belum selesai pengadaannya sebelum undang-undang itu diberlakukan, maka pengadaannya bisa diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam regulasi baru.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Gazali mengatakan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU telah melakukan sosialisasi kepada tim pengadaan tanah di beberapa ruas tol untuk melanjutkan proses pembebasan lahan, di antaranya ruas Semarang- Solo.

“Sudah disosialisasikan untuk lanjut dengan menggunakan aturan lama, jadi tidak ada alasan untuk berhenti. Kemarin yang sudah sosialisasi di ruas Semarang-Solo, proses ini akan dilanjutkan ke ruas-ruas lainnya,” tegasnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4123 seconds (0.1#10.140)