Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:48 WIB
loading...
Sikap Pengusaha Soal...
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo memberikan respons terhadap kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) buka suara menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan jika implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama.



Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.

Kalangan pengusaha juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," ujar Shinta dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan dan strategi bisnis mereka. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan," pungkas Shinta.



APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.173)