Tiga minimarket ilegal di Bandung disegel

Jum'at, 11 Mei 2012 - 12:45 WIB
Tiga minimarket ilegal di Bandung disegel
Tiga minimarket ilegal di Bandung disegel
A A A
Sindonews.com - Tiga minimarket di Kota Bandung disegel lantaran terbukti tak mengantongi izin. Petugas telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

“Tidak ada itikad baik. Akhirnya, minimarket tersebut kami segel. Pertama, kami segel minimarket di Jalan Martanegara sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu kami menyegel minimarket di Jalan Kopo dan Suryani,” ucap Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi kepada wartawan, kemarin. Dalam penyegelan minimarket ini, pihaknya menurunkan sebanyak 20 personel.

Penyegelan, lanjut Kurnaedi, sebagai tindak lanjut dari laporan Dinas Perindustrian Koperasi dan Perdagangan bahwa tiga minimarket tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal. “Sejak Januari, kami diberikan laporan dari Dinas Perindustrian, peringatan pertama sebanyak 48 minimarket tak berizin, kedua menurun hingga 37 minimarket, dan peringatan terakhir hingga 36 minimarket,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kurnaedi, tiga minimarket disegel dan masih ada 33 minimarket lagi yang belum mengurus izinnya. “Mudah-mudahan dengan disegelnya tiga minimarket ini bisa terus mengurangi jumlah minimarket yang tidak mengurus perizinannya,” tutur Kurnaedi.

Penyidik Satpol PP Nono Sumarno menambahkan, sebagian besar minimarket yang tidak berizin itu baru sebatas keluar resi, persetujuan tetangga, serta domisili perusahaan. Sementara HO (izin gangguan) dan SIUP TDP-nya belum keluar, tetapi mereka berani terang-terangan beroperasi,” ujar Nono.

Penyegelan tersebut, kata Nono, lantaran pengusaha banyak yang melanggar dua peraturan daerah (perda), yaitu Perda No 27 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan,serta Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

“Untuk itu, tindakan penghentian kegiatan dari kami, ya, berupa penyegelan. Bisa saja satu minggu atau dua minggu ke depan dibuka segelnya, itu kalau mereka (pengusaha) sudah mengantongi perizinannya dengan lengkap,” ungkap Nono.

Pihaknya pun terus melakukan evaluasi agar 33 minimarket yang belum mengantongi izin itu bisa tuntas pada tahun ini. “Dengan penyegelan ini mudah-mudahan menjadi shock theraphy bagi para pengusaha minimarket yang belum mengantongi izin,” ucap Nono.

Sementara itu, Manager Operasional Indomart Wahyu Hidayat mengaku saat ini masih terus mengurus perizinan. “Resinya kami sudah ada, tinggal mengurus dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)-nya yang hingga saat ini belum rampung,” ujar Wahyu.

Untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Bila memang kami harus disegel dan mengurus izinnya, kami ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai nasib karyawan minimarket yang disegel, Wahyu mengatakan bahwa untuk sementara mereka dirumahkan terlebih dahulu. “Kami rumahkan sementara sambil menunggu pengurusan izin yang saat ini sedang diurus,” ucapnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7364 seconds (0.1#10.140)