Tiga minimarket ilegal di Bandung disegel

Jum'at, 11 Mei 2012 - 12:45 WIB
Tiga minimarket ilegal...
Tiga minimarket ilegal di Bandung disegel
A A A
Sindonews.com - Tiga minimarket di Kota Bandung disegel lantaran terbukti tak mengantongi izin. Petugas telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak digubris.

“Tidak ada itikad baik. Akhirnya, minimarket tersebut kami segel. Pertama, kami segel minimarket di Jalan Martanegara sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah itu kami menyegel minimarket di Jalan Kopo dan Suryani,” ucap Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi kepada wartawan, kemarin. Dalam penyegelan minimarket ini, pihaknya menurunkan sebanyak 20 personel.

Penyegelan, lanjut Kurnaedi, sebagai tindak lanjut dari laporan Dinas Perindustrian Koperasi dan Perdagangan bahwa tiga minimarket tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal. “Sejak Januari, kami diberikan laporan dari Dinas Perindustrian, peringatan pertama sebanyak 48 minimarket tak berizin, kedua menurun hingga 37 minimarket, dan peringatan terakhir hingga 36 minimarket,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kurnaedi, tiga minimarket disegel dan masih ada 33 minimarket lagi yang belum mengurus izinnya. “Mudah-mudahan dengan disegelnya tiga minimarket ini bisa terus mengurangi jumlah minimarket yang tidak mengurus perizinannya,” tutur Kurnaedi.

Penyidik Satpol PP Nono Sumarno menambahkan, sebagian besar minimarket yang tidak berizin itu baru sebatas keluar resi, persetujuan tetangga, serta domisili perusahaan. Sementara HO (izin gangguan) dan SIUP TDP-nya belum keluar, tetapi mereka berani terang-terangan beroperasi,” ujar Nono.

Penyegelan tersebut, kata Nono, lantaran pengusaha banyak yang melanggar dua peraturan daerah (perda), yaitu Perda No 27 Tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan,serta Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.

“Untuk itu, tindakan penghentian kegiatan dari kami, ya, berupa penyegelan. Bisa saja satu minggu atau dua minggu ke depan dibuka segelnya, itu kalau mereka (pengusaha) sudah mengantongi perizinannya dengan lengkap,” ungkap Nono.

Pihaknya pun terus melakukan evaluasi agar 33 minimarket yang belum mengantongi izin itu bisa tuntas pada tahun ini. “Dengan penyegelan ini mudah-mudahan menjadi shock theraphy bagi para pengusaha minimarket yang belum mengantongi izin,” ucap Nono.

Sementara itu, Manager Operasional Indomart Wahyu Hidayat mengaku saat ini masih terus mengurus perizinan. “Resinya kami sudah ada, tinggal mengurus dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)-nya yang hingga saat ini belum rampung,” ujar Wahyu.

Untuk saat ini, pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Bila memang kami harus disegel dan mengurus izinnya, kami ikuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Disinggung mengenai nasib karyawan minimarket yang disegel, Wahyu mengatakan bahwa untuk sementara mereka dirumahkan terlebih dahulu. “Kami rumahkan sementara sambil menunggu pengurusan izin yang saat ini sedang diurus,” ucapnya. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
9 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
9 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
9 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved