Harga gas untuk Jawa Barat naik
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan, terhitung 1 Mei 2012 harga jual gas ke konsumen naik USD10 per mmbtu untuk wilayah Jawa Barat.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kenaikan harga tersebut sudah disosialisasikan kepada konsumen. ”Dari hulu sudah minta naik per April lalu, namun realisasinya awal bulan ini,” kata dia di Jakarta kemarin.
Heri menjelaskan, PGN bersedia menaikkan harga beli gas dari hulu namun di sisi lain pihaknya juga meminta adanya tambahan pasokan gas bagi pelanggannya. PGN pun menyatakan tetap memperhatikan kepentingan, prinsip keekonomian dan daya saing konsumen dalam menyesuaikan harga jual gas ke pelanggan.
Kebijakan penyesuaian harga juga dinilai merupakan bagian dari strategi untuk menaikkan sumber penerimaan negara dan juga menggiatkan kegiatan operasi migas. Selain itu, diharapkan alokasi gas bumi dalam negeri dapat semakin meningkat.
Sebelumnya kalangan industri mengeluhkan kenaikan harga gas tersebut dinilai drastis dan amat memberatkan industri manufaktur.
“Kami keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi anggota asosiasi. Kenaikan harga itu ditetapkan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan sangat memberatkan industri manufaktur, khususnya petrokimia dan turunannya,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miyarso.
Menurut Suhat, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan harga oleh PGN. Namun, besaran kenaikan yang langsung 55 persen dinilai terlalu tinggi. Kebijakan yang tiba-tiba itu pun menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis.
“Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu,” cetusnya. (ank)
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, kenaikan harga tersebut sudah disosialisasikan kepada konsumen. ”Dari hulu sudah minta naik per April lalu, namun realisasinya awal bulan ini,” kata dia di Jakarta kemarin.
Heri menjelaskan, PGN bersedia menaikkan harga beli gas dari hulu namun di sisi lain pihaknya juga meminta adanya tambahan pasokan gas bagi pelanggannya. PGN pun menyatakan tetap memperhatikan kepentingan, prinsip keekonomian dan daya saing konsumen dalam menyesuaikan harga jual gas ke pelanggan.
Kebijakan penyesuaian harga juga dinilai merupakan bagian dari strategi untuk menaikkan sumber penerimaan negara dan juga menggiatkan kegiatan operasi migas. Selain itu, diharapkan alokasi gas bumi dalam negeri dapat semakin meningkat.
Sebelumnya kalangan industri mengeluhkan kenaikan harga gas tersebut dinilai drastis dan amat memberatkan industri manufaktur.
“Kami keberatan dengan kenaikan harga yang mencapai 55 persen karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi anggota asosiasi. Kenaikan harga itu ditetapkan secara sepihak tanpa sosialisasi terlebih dahulu dan sangat memberatkan industri manufaktur, khususnya petrokimia dan turunannya,” ungkap Wakil Ketua Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik Indonesia (INAplas) Suhat Miyarso.
Menurut Suhat, produsen petrokimia dan industri turunannya sebenarnya tidak mempermasalahkan adanya kenaikan harga oleh PGN. Namun, besaran kenaikan yang langsung 55 persen dinilai terlalu tinggi. Kebijakan yang tiba-tiba itu pun menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis.
“Kami menerima surat pemberitahuan PGN tentang kenaikan harga pada 9 Mei 2012. Dalam surat tersebut dinyatakan kenaikan harga berlaku sejak 1 Mei 2012. Dalam etika bisnis, tidak ada aturan sepihak seperti itu,” cetusnya. (ank)
()