Direspon negatif, aturan DP tetap berlaku

Selasa, 15 Mei 2012 - 16:25 WIB
Direspon negatif, aturan...
Direspon negatif, aturan DP tetap berlaku
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak akan mengubah ketentuan yang sudah ada dan ditetapkan terkait pengkajian ketentuan uang muka (Down Payment/DP) bagi kepemilikan rumah dan kendaraan. Hal ini tetap diberlakukan meski direspons negatif oleh pasar industri

"Kita yakin, karena sebelum kita membuat ketentuan ini, kita melakukan survei dengan menggunakan ketentuan DP mulai dari 10 persen hingga di atas 20 persen," tegas Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK Mulabasa Hutabarat, di Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Dia menegaskan, Bapepam-LK tidak akan melakukan rencana revisi seperti yang Bank Indonesia (BI) rencanakan. "Bapepam-LK sendiri tetap akan memantau bagaimana efektivitas dari ketentuan ini setelah tiga bulan pertama," ungkap Mulabasa.

Sebelumnya, BI menuturkan, akan mempelajari terlebih dahulu surat yang dikirimkan Asosiasi Pengembang Real Estate, Real Estate Indonesia (REI) terkait aturan kenaikan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikirimkan hari ini.

"Kita lihat nanti surat isinya apa, sehingga bisa dipertimbangkan," ujar Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya Siregar.

REI menyurati BI untuk meminta penundaan pemberlakuan aturan Loan to Value kredit pemilikan rumah. Tak hanya REI, PT Astra International Tbk (ASII) pada berita sebelumnya juga mengimbau kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI untuk meninjau kembali peraturan down payment untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. Pasalnya, dengan tingginya DP yang ditetapkan, maka akan menghambat bisnis perseroan.

"Tentu melalui asosiasinya masing-masing seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) agar peraturan ini bisa ditinjau kembali," ungkap Presiden Direktur Astra Priyono Sugiarto. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
4 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
20 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
49 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved