101 TKI bertolak ke Jepang sebagai perawat
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 101 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan bertolak ke Jepang untuk bekerja sebagai perawat di negara tersebut. Dalam rangka salah satu kesepakatan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
“Ini tindak lanjut dari kesepakatan dua kepala negara dalam penempatan nurse dan careworker Indonesia ke Jepang. MoU Penempatan Nurse dan Careworker ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 di Jakarta," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di Kediaman Dubes Jepang di Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Menurut Reyna, sebelum berangkat, para calon TKI wajib mengikuti pelatihan tambahan Bahasa Jepang dilaksanakan di Indonesia selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama enam bulan berikutnya di Jepang. Dengan perincian dari jumlah itu, sebanyak 29 orang akan bekerja sebagai tenaga medis/nurse di sejumlah rumah sakit di Jepang, sedangkan sisanya bekerja sebagai pengasuh/careworker untuk orang usia lanjut di panti jompo.
“Pemerintah mengupayakan agar tenaga kerja kesehatan Indonesia, termasuk perawat dan pengasuh dapat menjadi salah satu unggulan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia formal keluar negeri," jelasnya.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya dibutuhkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
Reyna mengatakan peluang kerja di luar negeri menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional bagi semua calon pekerja medis. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam, dan lainnya.
“Ada tiga syarat utama yang dibutuhkan, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan penting kepada masyarakat," pungkasnya. (ank)
“Ini tindak lanjut dari kesepakatan dua kepala negara dalam penempatan nurse dan careworker Indonesia ke Jepang. MoU Penempatan Nurse dan Careworker ini telah ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2008 di Jakarta," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman di Kediaman Dubes Jepang di Jakarta, Rabu (16/5/2012).
Menurut Reyna, sebelum berangkat, para calon TKI wajib mengikuti pelatihan tambahan Bahasa Jepang dilaksanakan di Indonesia selama tiga bulan dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama enam bulan berikutnya di Jepang. Dengan perincian dari jumlah itu, sebanyak 29 orang akan bekerja sebagai tenaga medis/nurse di sejumlah rumah sakit di Jepang, sedangkan sisanya bekerja sebagai pengasuh/careworker untuk orang usia lanjut di panti jompo.
“Pemerintah mengupayakan agar tenaga kerja kesehatan Indonesia, termasuk perawat dan pengasuh dapat menjadi salah satu unggulan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia formal keluar negeri," jelasnya.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya dibutuhkan tenaga kerja Indonesia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat bersaing di pasar kerja luar negeri.
Reyna mengatakan peluang kerja di luar negeri menuntut adanya peningkatan standardisasi kompetensi internasional bagi semua calon pekerja medis. Apalagi harus bersaing dengan negara lain yang juga penempatan tenaga kerja di luar negeri, seperti Filipina, India, Bangladesh, Vietnam, dan lainnya.
“Ada tiga syarat utama yang dibutuhkan, yaitu kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan yang ekstensif, komponen intelektual yang bermakna dalam melakukan tugasnya, dan memberikan pelayanan penting kepada masyarakat," pungkasnya. (ank)
()