Penjualan rumah sederhana terganjal FLPP

Senin, 21 Mei 2012 - 15:19 WIB
Penjualan rumah sederhana...
Penjualan rumah sederhana terganjal FLPP
A A A
Sindonews.com - Penjualan rumah tipe kecil atau di bawah tipe 36, tahun ini kandas di tengah jalan. Pasalnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat mewajibkan pemberian subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya bisa untuk rumah dengan ukuran minimal tipe 36 saja, dan dengan harga Rp70 juta.

Sementara itu, di lain pihak pengembang telah membangun puluhan ribu rumah di bawah tipe 36 yang otomatis tidak bisa dijual, karena berbenturan dengan peraturan tersebut.

"Rumah tipe kecil sama sekali tidak bisa dijual, sehingga tahun ini target penjualannya sudah pasti nol. Padahal total rumah yang sudah dibangun sebanyak 43.000 unit, dengan rincian, 23.000 unit di bawah tipe 36 atau tipe kecil, 16.000 unit di atas tipe 36 dan sisanya dengan ukuran 36 meter persegi (m2)," kata Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo seperti dikutip dari Okezone, Senin (21/5/2012).

Dia menambahkan, penjualan rumah tipe 36 pun hingga saat ini jumlahnya masih sangat sedikit. "Sudah pasti kami pengembang rugi besar, kalau tidak ada rumah-rumah tersebut yang bisa dijual. Kami kan bangun rumah dengan biaya dari bank juga, dan bunganya itu jalan terus. Jadi, kami harus tetap bayar ke bank, meskipun tidak ada yang kami jual," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Apersi, rumah bersubsidi dengan skema FLPP sepanjang Januari-April 2012 baru terserap 1,38 persen. Padahal seharusnya rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah terjual hingga 30 persen sepanjang triwulan pertama ini. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8761 seconds (0.1#10.140)