2014, Jamsostek bukan lagi BUMN

Senin, 21 Mei 2012 - 20:04 WIB
2014, Jamsostek bukan...
2014, Jamsostek bukan lagi BUMN
A A A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) ke depannya dikabarkan tidak akan berada di bawah naungan Kementerian BUMN lagi. Perusahaan BUMN pelat merah yang bergerak di bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini akan dilebur menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS).

"Benar, Jamsostek nanti tidak akan di bawah BUMN lagi, berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, seperti dikutip dari Okezone, Senin (21/5/2012).

Adapun pernyataan tersebut bermula dari akun jejaring sosial Twitter milik Menteri BUMN Dahlan Iskan @iskan_dahlan mengatakan Jamsostek tidak akan berada di bawah BUMN lagi. "Jamsostek nanti tidak akan di bawah BUMN lagi," tulis Dahlan dalam akunnya, pukul 05.22 WIB, 21 Mei 2012.

Sekadar informasi, di dalam UU nomor 24 tahun 2011, Jamsostek akan digabungkan dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes) untuk menjadi BPJS yang akan digabung pada 2014.

Hal ini dibenarkan oleh Hotbonar Sinaga selaku Direktur Utama Jamsostek yang mengatakan Penggabungan ini akan dilakukan pada 1 Januari 2014.

Ditambahkannya, Jamsostek akan menjadi badan usaha sendiri yang telah disetujui Pemerintah. Selain itu, Jamsostek akan menjadi program kegiatan operasional dalam penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan dan program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua bagi pesertanya di dalam BPJS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jamsostek meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika pihaknya berubah menjadi BPJS.

Kala itu, Hotbonar menyebut pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK atau OJK. "Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar Hotbonar beberapa waktu lalu.

Saat ini, Jamsostek menggunakan PP No 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata-rata biayanya bisa diambil sekira 0,43 persen. Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini.

"Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu," tambah dia.

Dia menambahkan aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0437 seconds (0.1#10.140)