BPD Sulselbar setor dividen Rp60 M ke Sulsel

Selasa, 22 Mei 2012 - 16:57 WIB
BPD Sulselbar setor...
BPD Sulselbar setor dividen Rp60 M ke Sulsel
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku pemegang 48 persen saham Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar mendapat pembagian dividen sekitar Rp60 miliar. Hal itu menjadi hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sulselbar.

“Pembagian dividen tertinggi masih dipegang Pemprov Sulsel selaku pemegang saham pengendali sebesar Rp60 miliar, kalau daerah-daerah lainnya saya kurang ingat siapa-siapa saja yang tertinggi,” ujar Direktur Utama Bank Sulselbar Ellong Tjandra ketika ditemui disela RUPS di Grand Clarion Hotel Makassar, Selasa (22/5/2012).

Pemprov Sulsel sebelumnya menguasai sekitar 51 persen saham di Bank Sulselbar. Namun kini berkurang dan harus menutupi dengan penambahan modal baru sebesar Rp80 miliar. Komisari Utama Bank Sulselbar Andi Muallim berupaya menguasai kembali saham Bank Sulselbar hingga 51 persen.

RUPS yang digelar Bank Sulselbar terdiri dari dua bagian, RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. Dalam RUPS tahunan, seluruh laporan pertanggung jawaban direksi diterima oleh pemegang saham, sementara RUPS luar biasa juga menyetujui adanya penambahan satu komisaris independen dari Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar).

Penambahan komisaris baru merupakan usulan dari Pemprov Sulbar. Hal itu didasari oleh penambahan modal usaha sebesar Rp2 miliar. Walau penambahan tersebut masih jauh dari kewajiban Pemprov Sulbar sebesar Rp25 miliar, namun Ellong menilai langkah tersebut sudah lebih maju dari sekedar wacana.

Wakil Gubernur Sulbar Aladin S Mengga mengatakan, Pemprov Sulbar berupaya keras hingga akhir tahun untuk membayarkan seluruh kewajiban penyertaan modal hingga Rp25 miliar. “Kami baru membayar Rp2 miliar karena baru sebegitu kemampuan kami,” ujarnya.

Dalam RUPS Bank Sulselbar ini pula, disepakati untuk melepas 20 persen saham khusus kepada internal BPD Sulselbar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, aturan baku pelepasan tersebut belum disepakati dan diserahkan kembali ke direksi untuk mengatur regulasinya.

Menurut Ellong Tjandra, pelepasan saham 20 persen ke internal tersebut masih harus dicarikan formulasinya agar tidak tinpang tindih. “Ada 32 pemegang saham di BPD Sulselbar, jika masing-masing ada yang ingin memiliki akan bagaimana, olehnya itu kami masih harus mengatur,” kata dia. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0115 seconds (0.1#10.140)