Formalisasi TKI domestik mulai diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan formalisasi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah menampakkan hasil yang cukup menggembirakan. Rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dibandingkan TKI formal kini rasionya sudah mencapai sekitar 55:45.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia menginginkan agar setiap tahun jumlah TKI di sektor rumah tangga semakin menurun untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.
"Kita ingin TKI informal bukan sebagai pelayan atau pembantu biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya mengerjakan tugas-tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurut dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. Termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi secara umum pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dan lebih mendorong TKI formal.
"Jadi untuk TKI informal, pemerintah juga berupaya membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Untuk itu ke depan, pemerintah akan makin selektif dalam menempatkan TKI, khususnya informal (sektor rumah tangga) ke luar negeri," jelasnya.
Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil.
"Penempatan TKI informal harus makin diperketat. Ini mengingat permasalahan TKI banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pemerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKI informal menjadi TKI formal," terangnya.
Sedangkan untuk TKI formal, lanjutnya, pemerintah juga sudah merumuskan pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI.
Berdasarkan data Kemenakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
"Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan lebih sejahtera," pungkasnya. (ank)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia menginginkan agar setiap tahun jumlah TKI di sektor rumah tangga semakin menurun untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.
"Kita ingin TKI informal bukan sebagai pelayan atau pembantu biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya mengerjakan tugas-tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (22/5/2012).
Menurut dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. Termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi secara umum pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dan lebih mendorong TKI formal.
"Jadi untuk TKI informal, pemerintah juga berupaya membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Untuk itu ke depan, pemerintah akan makin selektif dalam menempatkan TKI, khususnya informal (sektor rumah tangga) ke luar negeri," jelasnya.
Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil.
"Penempatan TKI informal harus makin diperketat. Ini mengingat permasalahan TKI banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pemerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKI informal menjadi TKI formal," terangnya.
Sedangkan untuk TKI formal, lanjutnya, pemerintah juga sudah merumuskan pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI.
Berdasarkan data Kemenakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).
"Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan lebih sejahtera," pungkasnya. (ank)
()