Kemenkominfo finalisasi RPP layanan cloud computing

Rabu, 23 Mei 2012 - 12:12 WIB
Kemenkominfo finalisasi RPP layanan cloud computing
Kemenkominfo finalisasi RPP layanan cloud computing
A A A
Sindonews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah memfinalisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP STE) untuk pengaturan penyelenggaraan jasa layanan cloud computing. Rancangan peraturan pemerintah ini adalah aturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Saat ini sudah masuk dalam tahap final," kata Direktur e-Business Ditjen Aplikasi Telematika Kemenkominfo Azhar Hasyim dalam seminar Cloud Goes Mobile, Are U Ready? di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (23/5/2012).

Menurutnya pada Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dijelaskan pada pasal 3 sampai dengan pasal 33 antara lain mengenai kewajiban penyelenggaraan sistem elektronik untuk melakukan pendaftaran, persyaratan perangkat keras, perangkat lunak dan tenaga ahli yang digunakan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dan sertifikasi kelaikan sistem elektronik.

Selain itu, Azhar menekankan pentingnya penempatan pusat data dalam penyelenggaraan layanan cloud computing. Pasalanya, dalam teknologi informasi, pusat dasta merupakan aset penting dalam operasional penyelenggaraan pelayanan publik dan mengandung resiko.

"Pemerintah perlu untuk menerapkan kebijakan mengenai penempatan pusat data yang melindungi data nasional strategis dan menjamin kedaulatan data nasional," jelasnya.

Kebijakan mengenai aturan pusat data tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP STE) pada Bab II Pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa "Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya," ungkapnya.

Azhar juga melihat pertumbuhan jumlah pengguna smartphone, tablet dan perangkat mobile lainnya semakin banyak dan sangat bergantung pada awan sebagai penggerak utama untuk memenuhi kebutuhan komputasi mereka dalam penyimpanan data, aplikasi atau infrastruktur dan adanya kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menempatkan data di wilayah Indonesia.

"Dengan adanya layanan mobile cloud computing kita yakini memiliki peluang bisnis yang besar di masa yang akan datang," pungkasnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5340 seconds (0.1#10.140)