3 permendag dinilai susahkan pengusaha rotan
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha rotan yang selama 6 bulan belakangan ini mengaku disusahkan kisruh persoalan rotan yang disebabkan oleh implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 35, permendag 36, permendag 37, dinilai belum berjalan dengan baik.
"Implementasi Permendag terkait rotan dinilai menyusahkan pengusaha diakibatkan karena pertama, Permendag 35 mengenai larangan bahan baku dimana petani rotan tidak mau lagi produksi rotan asalan karena tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan asalan tersebut," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Dia menambahkan jika hal ini mengakibatkan terjadinya stagnasi di lapangan. Sehingga, petani rotan banyak beralih profesi ke komoditas lain yang lebih menguntungkan buat hidup.
Menurutnya hal kedua yang menyulitkan pengusaha rotan adalah, Permendag 36 tentang kewajiban verifikasi dimana selama ini pihak survejor sangatlah berbelit-belit birokrasinya. “Pemeriksaan yang secara teknis sangatlah berlebihan, sehingga menimbulkan biaya yang tinggi,” ujar Natsir.
Ketiga, Permendag 37 tentang resi gudang yang untuk komunitas rotan belum siap untuk diresi gudangkan. “Belum siap karena infrastruktur mulai dari sarana sampai kepada pembiayaannya pun belum jelas,” tambah Natsir.
Kadin meminta kepada Kementrian Perdagangan (Kemendag) supaya persoalan rotan ini tidak berlarut-larut, karena para pengusaha rotan daerah sudah mengalami kerugian yang besar sehingga berdampak kepada pemberhentian usaha dan PHK.
“Saya berharap kepada Kemendag untuk lebih serius terhadap masalah ini, apalah artinya 3 permendag ini dikeluarkan tapi malah menyusahkan pengusaha dan petani rotan,” pungkas Natsir. (ank)
"Implementasi Permendag terkait rotan dinilai menyusahkan pengusaha diakibatkan karena pertama, Permendag 35 mengenai larangan bahan baku dimana petani rotan tidak mau lagi produksi rotan asalan karena tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan asalan tersebut," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur pada siaran persnya di Jakarta, Rabu (23/5/2012).
Dia menambahkan jika hal ini mengakibatkan terjadinya stagnasi di lapangan. Sehingga, petani rotan banyak beralih profesi ke komoditas lain yang lebih menguntungkan buat hidup.
Menurutnya hal kedua yang menyulitkan pengusaha rotan adalah, Permendag 36 tentang kewajiban verifikasi dimana selama ini pihak survejor sangatlah berbelit-belit birokrasinya. “Pemeriksaan yang secara teknis sangatlah berlebihan, sehingga menimbulkan biaya yang tinggi,” ujar Natsir.
Ketiga, Permendag 37 tentang resi gudang yang untuk komunitas rotan belum siap untuk diresi gudangkan. “Belum siap karena infrastruktur mulai dari sarana sampai kepada pembiayaannya pun belum jelas,” tambah Natsir.
Kadin meminta kepada Kementrian Perdagangan (Kemendag) supaya persoalan rotan ini tidak berlarut-larut, karena para pengusaha rotan daerah sudah mengalami kerugian yang besar sehingga berdampak kepada pemberhentian usaha dan PHK.
“Saya berharap kepada Kemendag untuk lebih serius terhadap masalah ini, apalah artinya 3 permendag ini dikeluarkan tapi malah menyusahkan pengusaha dan petani rotan,” pungkas Natsir. (ank)
()