Aturan SNI kabel direvisi

Kamis, 24 Mei 2012 - 10:33 WIB
Aturan SNI kabel direvisi
Aturan SNI kabel direvisi
A A A
Sindonews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyesuaikan sekaligus menyempurnakan ketentuan tentang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kabel. Langkah itu menyusul dilakukannya perubahan nomor Harmonize System (HS) tahun 2012.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan, selain karena adanya perubahan nomor HS, penyesuaian dan penyempurnaan ketentuan penerapan SNI kabel secara wajib itu juga dilakukan untuk memperlancar proses perdagangan barang dan jasa secara internasional.

Adapun jenis produk kabel yang dirubah nomor HS nya antara lain adalah, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V-Bagian 3, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V – Bagian 4, kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai 450/750 V – Bagian 5.

Selain itu, kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan lengkapnya untuk voltase pengenal dari 1kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6kV)– Bagian 1, dan kabel daya dengan insulasi ekstrusi dan perlengkapannya untuk voltase pengenal dari 1 kV (UM = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) – Bagian 2.

Kabel yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib, kata dia, dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. Sedangkan kabel yang telah beredar di pasar dan berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan di atas harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

“Kabel yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan di atas apabila masuk ke kawasan pabean Indonesia atau daerah pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Untuk kabel yang telah beredar di pasar dan berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan di atas harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hidayat di Jakarta, kemarin.

Terpisah, Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin Tony Sinambela mengatakan, Kemenperin telah merevisi nomor HS lima jenis kabel. SNI wajib kabel sendiri, kata dia, telah diterapkan sejak 1990-an.

“Supaya tidak tertahan di pelabuhanm nomor HS dari Bea Cukai sudah direvisi. Karena proses revisi butuh waktu, kita koordinasi dengan Bea Cukai. Revisi memakan waktu sekitar dua bulan. Dulu sebelum direvisi, sempat ada yang ditahan di pelabuhan tapi kan ada sertifikat SNI nya. Lalu sekarang direvisi,” kata Tony.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5697 seconds (0.1#10.140)