KAI setop bangun terminal City heck In
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya memutuskan menghentikan pembangunan terminal city check in di Stasiun Besar Kereta Api Medan sejak Rabu 23 Mei 2012 kemarin. Penghentian ini ditempuh menyusul adanya surat peringatan dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan lantaran belum mengantongi surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
“Sebagai institusi tentu kami harus taat aturan. Makanya disuruh hentikan, ya kami hentikan,” ujar Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut dan NAD Hasrie, kemarin.
PT KAI pada prinsipnya sudah mematuhi aturan yang berlaku di kota ini.S ebelum terminal city check in itu dibangun, perseroan sudah mengajukan permohonan izin membangun kepada dinas terkait. ”Semua persyaratan sudah kami lengkapi. Kami juga sudah koordinasikan dengan Bappeda, tapi pertemuannya batal sampai sekarang, akhirnya izin juga belum dikeluarkan,” keluhnya.
Pun begitu, pihaknya memastikan akan melengkapi persyaratan untuk pengurusan SIMB. Dia berharap SIMB bisa keluar sebelum tenggat waktu pembangunan berakhir agar proyek nasional ini tidak terbengkalai. “Persyaratan yang belum lengkap itu, seperti amdal. Tapi semua persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan City Airpot Terminal akan kami lengkapi,” tuturnya.
Hasrie membantah jika lokasi pembangunan terminal city check ini masuk dalam jalur hijau, sebagaimana diklaim Kepala Dinas TRTB Syampurno Pohan Selasa (22/5). ”Jalur hijau yang mana? tolong sebutkan yang mana-mana saja yang disebut jalur hijau. Kami nggak mau buat statement lagi, nggak mau ada polemik lain. Soal perubahan peruntukan, itu tidak ada, memang masih tetap stasiun. Tapi, kalau pihak TRTB dan Bappeda menginginkan itu, nanti kami sepakati,” tandasnya.
Menurut Hasrie, pembangunan terminal city check in tidak memperlebar bangunan, melainkan hanya merenovasi dari lantai satu sampai lantai empat. ”Kami hanya merenovasi dibeberapa lantai untuk menyesuaikan pelayanan ke Bandara Kuala Namu,” ujarnya.
Manager Hukum PT KAI Yudi menambahkan, lambatnya Pemko mengeluarkan izin terkesan mempersulit PT KAI. Dia justeru menduga hal itu dipicu persoalan lahan di Jalan Jawa.
”Dugaan mengarah ke situ (masalah lahan Jalan Jawa). Daerah Stasiun Kereta Api dan Jalan Jawa itu kan satu bagian aset KA. Kalau izinnya diterbitkan, secara otomatis itukan diakui milik PT KAI. Sementara, selama ini Pemko tidak mengakui kalau itu tanah PT KAI,” tutur Yudi.
Berdasarkan data inventaris aset KA,kata dia,lahan di Jalan Jawa termasuk aset KA dan sudah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan pada 1997 silam. “Itu sudah tercatat di Direktorat keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Dewan menyayangkan sikap Dinas TRTB yang mengancam membongkar paksa bangunan terminal city check in jika tidak segera mengurus izin. Karena pada prinsipnya PT KAI justru yang terus berusaha mendapatkan izin, namun belum juga terbit.
“Kami menilai tidak perlu sampai mengancam membongkar atau menghentikan pekerjaan pembangunan city check in. Saya kira dalam kaitan ini, komunikasi PT KAI dan Pemko Medan harus diperbaiki,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Yan Syahrin kemarin.
Menurut dia, Komisi D dalam beberapa kali pertemuan dengan PT KAI Divre I Sumut dan NAD sudah mengingatkan agar perseroan mempersiapkan segala hal yang menyangkut dukungan operasional Bandara Kuala Namu pada 2013. Termasuk salah satunya pembangunan terminal city check in. “Fasilitas city check in ini adalah kepentingan nasional, bahkan internasional. Makanya kami harap Pemko Medan tidak melakukan tindakan yang aneh-aneh, ”ungkapnya.
“Kami sekarang Pemko Medan ingin menegakkan aturan. Tapi, jangan pula sesama instansi pemerintah terkesan tak kompak. Ambil jalan tengah sajalah,” saran politisi Partai Gerindra ini.
Dia juga meminta PT KAI proaktif mengurus perizinan. Meskipun sudah mengurusnya, ada baiknya ditanyakan langsung ke pihak terkait untuk mengetahui perkembangannya. “Istilahnya jemput bola. Ini kan untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Pembangunan city check in tentu saja harus memiliki izin yang lengkap sesuai peraturan yang ada,” katanya. (ank)
“Sebagai institusi tentu kami harus taat aturan. Makanya disuruh hentikan, ya kami hentikan,” ujar Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut dan NAD Hasrie, kemarin.
PT KAI pada prinsipnya sudah mematuhi aturan yang berlaku di kota ini.S ebelum terminal city check in itu dibangun, perseroan sudah mengajukan permohonan izin membangun kepada dinas terkait. ”Semua persyaratan sudah kami lengkapi. Kami juga sudah koordinasikan dengan Bappeda, tapi pertemuannya batal sampai sekarang, akhirnya izin juga belum dikeluarkan,” keluhnya.
Pun begitu, pihaknya memastikan akan melengkapi persyaratan untuk pengurusan SIMB. Dia berharap SIMB bisa keluar sebelum tenggat waktu pembangunan berakhir agar proyek nasional ini tidak terbengkalai. “Persyaratan yang belum lengkap itu, seperti amdal. Tapi semua persyaratan yang berkaitan dengan pembangunan City Airpot Terminal akan kami lengkapi,” tuturnya.
Hasrie membantah jika lokasi pembangunan terminal city check ini masuk dalam jalur hijau, sebagaimana diklaim Kepala Dinas TRTB Syampurno Pohan Selasa (22/5). ”Jalur hijau yang mana? tolong sebutkan yang mana-mana saja yang disebut jalur hijau. Kami nggak mau buat statement lagi, nggak mau ada polemik lain. Soal perubahan peruntukan, itu tidak ada, memang masih tetap stasiun. Tapi, kalau pihak TRTB dan Bappeda menginginkan itu, nanti kami sepakati,” tandasnya.
Menurut Hasrie, pembangunan terminal city check in tidak memperlebar bangunan, melainkan hanya merenovasi dari lantai satu sampai lantai empat. ”Kami hanya merenovasi dibeberapa lantai untuk menyesuaikan pelayanan ke Bandara Kuala Namu,” ujarnya.
Manager Hukum PT KAI Yudi menambahkan, lambatnya Pemko mengeluarkan izin terkesan mempersulit PT KAI. Dia justeru menduga hal itu dipicu persoalan lahan di Jalan Jawa.
”Dugaan mengarah ke situ (masalah lahan Jalan Jawa). Daerah Stasiun Kereta Api dan Jalan Jawa itu kan satu bagian aset KA. Kalau izinnya diterbitkan, secara otomatis itukan diakui milik PT KAI. Sementara, selama ini Pemko tidak mengakui kalau itu tanah PT KAI,” tutur Yudi.
Berdasarkan data inventaris aset KA,kata dia,lahan di Jalan Jawa termasuk aset KA dan sudah disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan pada 1997 silam. “Itu sudah tercatat di Direktorat keuangan,” ujarnya.
Di sisi lain, anggota Dewan menyayangkan sikap Dinas TRTB yang mengancam membongkar paksa bangunan terminal city check in jika tidak segera mengurus izin. Karena pada prinsipnya PT KAI justru yang terus berusaha mendapatkan izin, namun belum juga terbit.
“Kami menilai tidak perlu sampai mengancam membongkar atau menghentikan pekerjaan pembangunan city check in. Saya kira dalam kaitan ini, komunikasi PT KAI dan Pemko Medan harus diperbaiki,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut Yan Syahrin kemarin.
Menurut dia, Komisi D dalam beberapa kali pertemuan dengan PT KAI Divre I Sumut dan NAD sudah mengingatkan agar perseroan mempersiapkan segala hal yang menyangkut dukungan operasional Bandara Kuala Namu pada 2013. Termasuk salah satunya pembangunan terminal city check in. “Fasilitas city check in ini adalah kepentingan nasional, bahkan internasional. Makanya kami harap Pemko Medan tidak melakukan tindakan yang aneh-aneh, ”ungkapnya.
“Kami sekarang Pemko Medan ingin menegakkan aturan. Tapi, jangan pula sesama instansi pemerintah terkesan tak kompak. Ambil jalan tengah sajalah,” saran politisi Partai Gerindra ini.
Dia juga meminta PT KAI proaktif mengurus perizinan. Meskipun sudah mengurusnya, ada baiknya ditanyakan langsung ke pihak terkait untuk mengetahui perkembangannya. “Istilahnya jemput bola. Ini kan untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Pembangunan city check in tentu saja harus memiliki izin yang lengkap sesuai peraturan yang ada,” katanya. (ank)
()