Batas modal bank asing ke Indonesia akan diatur

Kamis, 24 Mei 2012 - 13:17 WIB
Batas modal bank asing ke Indonesia akan diatur
Batas modal bank asing ke Indonesia akan diatur
A A A


Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan berjenjang (multiple license) terkait dengan pembatasan kepemilikan saham di perbankan bagi asing. Salah satunya terkait dengan jumlah modal.

"Kalau modalnya lebih kecil dengan modalnya yang lebih banyak dan sehat itu boleh bisnis macam-macam," ungkap Gubernur BI Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Darmin menjelaskan, aturan multiple license yang sedang digodog BI, adalah salah satu cara yang dilakukan agar perbankan nasional dapat bersaing dengan perbankan di ASEAN.

"Sebagaimana berlaku di beberapa negara ASEAN lain, sudah saatnya dilakukan penerapan kebijakan pemberian izin berjenjang atau multiple license termasuk di dalamnya adalah penataan permodalan bank, pengaturan governance melalui pembatasan kepemilikan per pihak, proses persetujuan produk dan aktivitas bank dan persetujuan pembukaan jaringan kantor bank," lanjut dia.

Sementara, Deputi BI Muliaman Hadad menambahkan BI akan memberikan waktu terkait dengan terbitnya aturan yang akan diberlakukan bagi perbankan asing yang ingin ekspansi ke Indonesia.

"Kalaupun pembatasan dilakukan, kami akan memberikan waktu yang mencukupi untuk penyesuaian," tambah Muliaman. (bro)

()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9401 seconds (0.1#10.140)