BK tambang 20% demi mudahkan bea cukai
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro mengakui pengambilan keputusan pengenaan Bea Keluar (BK) sebesar 20 persen untuk 65 jenis mineral juga memperhatikan kondisi teknis pada Dirjen Bea dan Cukai.
Secara ideal, Bambang menyatakan setuju jika besaran BK itu berbeda. Namun, akan sangat merepotkan Dirjen Bea dan Cukai sebagai ujung tombak yang mengawasi pengawasan ekspor hasil tambang tersebut.
"Ideal memang kita harus dibedakan, namun secara teknis ini adalah ekspor hasil tambang. secara fisik dirjen bea cukai hanya akan melihat tanah. Jadi ditetapkan lah 20 persen," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Selain itu, menurut Bambang jika dibedakan, maka harus ada lagi pengkajian lebih dalam. Maka dari itu, Dirjen Bea dan Cukai hanya akan memastikan secara fisik, seperti dengan memastikan hasil tambang yang dikirim tidak hanya berupa tanah.
"Kalau sekarang dibedakan, maka ada penelitian lagi. Harus ada laboratorium yang dipasang untuk memastikan kadar mineral di dalam tanah tersebut. Jadi itu nanti bertahap, tapi sekarang aturannya ditetapkan seperti itu dengan menetapkan target yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Akan tetapi, Bambang mengatakan, jika memang ada keraguan saat pelaksanaan teknis nanti, maka tiga kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM dalam hal ini akan terjun langsung memastikan hasil tambang tersebut dapat diekspor atau tidak. (ank)
Secara ideal, Bambang menyatakan setuju jika besaran BK itu berbeda. Namun, akan sangat merepotkan Dirjen Bea dan Cukai sebagai ujung tombak yang mengawasi pengawasan ekspor hasil tambang tersebut.
"Ideal memang kita harus dibedakan, namun secara teknis ini adalah ekspor hasil tambang. secara fisik dirjen bea cukai hanya akan melihat tanah. Jadi ditetapkan lah 20 persen," ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Selain itu, menurut Bambang jika dibedakan, maka harus ada lagi pengkajian lebih dalam. Maka dari itu, Dirjen Bea dan Cukai hanya akan memastikan secara fisik, seperti dengan memastikan hasil tambang yang dikirim tidak hanya berupa tanah.
"Kalau sekarang dibedakan, maka ada penelitian lagi. Harus ada laboratorium yang dipasang untuk memastikan kadar mineral di dalam tanah tersebut. Jadi itu nanti bertahap, tapi sekarang aturannya ditetapkan seperti itu dengan menetapkan target yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Akan tetapi, Bambang mengatakan, jika memang ada keraguan saat pelaksanaan teknis nanti, maka tiga kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM dalam hal ini akan terjun langsung memastikan hasil tambang tersebut dapat diekspor atau tidak. (ank)
()