Hindari BK tambang 20%, eksportir bisa ajukan rekomendasi

Kamis, 24 Mei 2012 - 19:53 WIB
Hindari BK tambang 20%,...
Hindari BK tambang 20%, eksportir bisa ajukan rekomendasi
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Thamrin Sihite menuturkan bahwa permohonan rekomendasi untuk perusahaan tambang mineral tidak terlau sulit. Dia mengatakan, hanya dalam waktu lima hari rekomendasi itu bisa di dapatkan agar bisa melakukan ekspor tanpa terkena Bea Keluar (BK) sebesar 20 persen.

"Rekomendasi untuk eksportir terdaftar itu lima hari, dari clean and clear, fakta integritas dan nota kesepahaman," ujar Thamrin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/5/2012)

Dia mengakui, masalah yang mendasar terjadi saat ini adalah keinginan para pengusaha untuk memohon rekomendasi dan proses yang lama di tahap clean and clear (C and C). Tahap C and C lama, dikarenakan tumpang tindih yang terjadi di daerah masing-masing perusahaan tambang.

"Clean and clear memang agak lama, isunya adalah masalah tumpang tindih, kenapa? Karena pemberian ijin oleh satu atau 2 bupati, ada juga kerna itu wilayah yang tidak jelas batasnya. Ini masalah juga,"jelasnya.

Sampai dengan saat ini, Thamrin mengatakan sudah ada tujuh perusahaan yang terdaftar mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM. Selanjutnya tujuh perusahaan tersebut akan mendaftar diri ke Kementerian Perdagangan sebagai eksportir serta mendapatkan informasi lebih lanjut agar tidak tertahan di Dirjen Bea dan Cukai. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)