BK tambang untuk tekan penyelundupan
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menyatakan bahwa penyelundupan hasil tambang mineral dalam kategori mentah dimungkinkan masih akan terjadi. Apalagi, saat ini pengaturan ekspor makin diperketat dengan pengenaan Bea Keluar (BK) sebesar 20 persen jika masih ekspor dalam bentuk tanah.
"Setiap ada pengenaan tarif pasti ada kucing-kucingan dengan bea dan cukai," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor Kementeri Keuangan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Menurutnya, ini adalah tugas yang semakin berat dialami oleh Dirjen Bea dan Cukai. Lembaga ini akan menjadi ujung tombak untuk mengawasi ekspor mineral sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 75 tahun 2012.
Dia menambahkan, sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai hanya bertugas menerima laporan dari pengusaha tambang yang ingin melakukan ekspor. Di sana hanya terlampir laporan volume dan nilai ekspor serta negara tujuan ekspor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dedi Saleh mengungkapkan bahwa penyelundupan adalah salah satu faktor yang menyebabkan diskreapansi antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor. Maka dari itu, Kemendag mengeluarkan aturan tentang ketentuan ekspor pertambangan.
"Bahwa ekspor kita, ada diskreapansi antara ekspor dengan impor yang ada di luar. Dimana kalau menurut negara kita, kita yang defisit, kalau di negera tujuan itu dia yang defisit. Alasannya, mungkin karena perbedaan metode pencatatan. Kedua, mungkin karena perbedaan waktu pencatatan, jadi data ekspor impor perbulan itu berbeda. Ketiga, ada kemungkinan penyelundupan," papar Dedi di kesempatan yang sama. (bro)
()