Menghitung fee kerja sama yang ideal

Minggu, 27 Mei 2012 - 11:16 WIB
Menghitung fee kerja...
Menghitung fee kerja sama yang ideal
A A A
Sindonews.com - Saya Anto, bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Saya mendapat proyek yang menurut saya lumayan besar. Akan tetapi, saya tidak memiliki modal untuk biaya operasional proyek tersebut. Kebetulan, ada teman saya yang mau membiayainya, hanya saja persentasenya 70:30.

Rinciannya 70 persen dari keuntungan untuk rekan saya dan sisanya untuk saya. Namun, saya merasa keberatan karena teman tersebut tidak andil dalam proses pengerjaan proyek dan hanya menjadi penyandang dana. Pertanyaan, apakah ada undang-undang yang mengatur tentang kerja sama seperti yang saya alami sekarang? Berapa idealnya persentase keuntungan dari kerja sama seperti yang akan saya jalani?

Jawab

Halo Pak, apa kabar? Mengenai undang-undang yang khusus membahas besarnya persentase sampai saat ini belum ada. Namun, untuk lebih jelasnya Anda bisa menanyakan ini pada pihak yang mengerti hukum secara detail, seperti pengacara atau notaris. Untuk aktual persentase sendiri, memang ini biasa dilakukan berdasarkan kesepakatan saja. Tidak ada panduan khusus berapa kira-kira besarnya jika satu menanam modal uang saja dan yang lain memberikan tenaga.

Akan tetapi, cara termudah adalah dengan cara melihat bagi hasil bank syariah yang menerapkan prinsip pemodal (nasabah) dan pekerja (bank). Rata-rata mereka memberikan persentase sekitar 50:50 atau hampir sama, tetapi ada juga memang yang sampai 70:30.

Saran saya untuk Anda adalah coba lakukan prediksi keuntungan yang akan didapatkan nantinya. Tentunya keuntungan bersih ya, Pak. Dan, harus ditetapkan kira-kira Bapak ingin digaji/diupah berapa untuk hasil keringat Anda tersebut beserta bonusnya.

Kalau ternyata 30 persen dari prediksi keuntungan tidak cukup untuk Anda, segera negosiasi ulang. Perlu diingat, sistem pembagian keuntungan seperti ini harusnya berlaku juga untuk sistem pembagian kerugian. Apakah Anda sudah membicarakan sampai sana? Semoga sukses dengan proyeknya! (ank)

SAFIR SENDUK Pengasuh www.PerencanaKeuangan.com
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0495 seconds (0.1#10.140)