29 blok migas akan habis masa kontrak

Senin, 28 Mei 2012 - 08:59 WIB
29 blok migas akan habis masa kontrak
29 blok migas akan habis masa kontrak
A A A


Sindonews.com - Pemerintah berjanji akan memprioritaskan perusahaan nasional dan daerah sebagai pengelola blok-blok migas yang akan diperpanjang masa kontraknya.

“Dari 72 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi yang telah berproduksi, terdapat 29 blok yang akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Sehabis itu perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana dalam keterangan tertulis yang diterima SINDO kemarin.

Menurut dia, wilayah kerja eksploitasi yang akan habis masa kontraknya antara lain Blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada 2013; Blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017; serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Dia menjelaskan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi,blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, akan didasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional, termasuk PT Pertamina (Persero) dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup, sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Dia menambahkan, kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor existing sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Tujuannya, memiliki landasan hukum yang kuat. Seperti diketahui, kondisi lifting minyak nasional saat ini terbilang memprihatinkan. Selain penurunan alamiah dan terlambatnya investasi, sejumlah insiden menyebabkan produksi migas nasional terus merosot. Bahkan,menurut Kepala BP Migas R Priyono,lifting minyak Indonesia diperkirakan mencapai titik terendah pada 2013, yaitu antara 880.000–910.000 barel per hari. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)