Pemerintah selesaikan dasar perhitungan upah minimum 2013

Senin, 28 Mei 2012 - 19:46 WIB
Pemerintah selesaikan dasar perhitungan upah minimum 2013
Pemerintah selesaikan dasar perhitungan upah minimum 2013
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku telah menyelesaikan survei dan revisi komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum 2013. Pihaknya menyampaikan revisi ini usai Juni mendatang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebut setelah dilakukan uji lapangan, hasil revisi itu akan dibahas lebih lanjut oleh tripartit nasional dan segera ditetapkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum 2013 mendatang.

"Pembahasan akhir revisi KHL ditingkat Dewan Pengupahan Nasional sudah selesai, kemudian akan dibawa ke uji lapangan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/5/2012).

Muhaimin mengatakan, dalam membahasan usulan revisi KHL sejak Maret lalu, Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan pencarian fakta di lapangan (fact finding) di 15 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Survei lapangan itu untuk mencari pendapat, data dan fakta dari ribuan pekerja mengenai komponen-komponen KHL yang hendak direvisi," tambah Muhaimin.

Kemudian hasil revisi KHL dari fakta di lapangan tersebut, kata Muhaimin, akan dibandingkan dengan komponen KHL yang lama untuk mengetahui seberapa besar perbedaannya.

"Nanti akan dilihat perbandingan kenaikannya, antara komponen lama dan komponen baru. Setelah pembahasannya selesai, nanti segera disahkan secepat mungkin, awal Juni mungkin," jelas lelaki yang sering disapa Cak Imin ini.

Sebelumnya, Muhaimin mengungkapkan selain mengenai KHL, revisi peraturan ini menjelaskan tata cara mekanisme survei KHL demi pemenuhan kebutuhan minimum para pekerja. Permenakertrans No 17 Tahun 2005 mengatur nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi dan lainnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7484 seconds (0.1#10.140)